Mahasiswa Tolak Diskusi UGM, Qodari Tekankan Dialog
Qodari tegaskan dialog kunci demokrasi usai aksi mahasiswa UGM, sekaligus bela program MBG sebagai mandat rakyat.
Ilustrasi anggota TNI Angkatan Darat. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang aka memperjelas batasan TNI aktif untuk masuk di ranah jabatan sipil.
"Memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer dengan terlebih dahulu harus meninggalkan tugas jenis aktif atau pensiun," kata Sjafrie saat menyampaikan pandangan pemerintah pada Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: Ratusan Mahasiswa Demo di Depan Gedung DPR RI, Tolak RUU TNI
Menurut dia, TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional. Sebagai purnawirawan perwira tinggi TNI, dia memastikan bahwa TNI tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan negara. Undang-Undang TNI yang sebelumnya, sudah mengatur bahwa TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional.
Namun, seiring dengan perkembangan dinamika lingkungan strategis seperti perubahan geopolitik dan perkembangan teknologi militer global mengharuskan TNI untuk bertransformasi, untuk mendukung geostrategi negara yang realistis guna menghadapi ancaman konvensional maupun nonkonvensional sebagai negara yang berdaulat.
"Republik Indonesia harus memiliki strategi pertahanan yang realistis untuk mampu bertahan, bertahan menghadapi dinamika untuk menjaga dan memelihara kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata dia.
Ia berterima kasih kepada DPR dalam memikirkan dan ikut mengelola pembangunan kekuatan TNI melalui RUU tersebut, agar pertahanan negara Republik Indonesia bisa menjadi kekuatan pertahanan yang bermartabat baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.
BACA JUGA: DPR Sebut Pembahasan RUU TNI di Hotel Bukan Kerena Dikebut
Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang soal operasi militer selain perang (OMSP), penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.
Pada perubahan Pasal 47 dalam RUU tersebut, jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 bidang menjadi 14 bidang. Selain ketentuan 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Qodari tegaskan dialog kunci demokrasi usai aksi mahasiswa UGM, sekaligus bela program MBG sebagai mandat rakyat.
Rangkuman 10 berita terpopuler Jogja hari ini, dari kebijakan Sultan, kekeringan Gunungkidul, hingga Messi hattrick di Piala Dunia 2026.
Jadwal SIM keliling Jogja 18 Juni 2026 lengkap, termasuk drive thru dan layanan malam, praktis tanpa antre panjang.
Jadwal SIM keliling Sleman 18 Juni 2026 lengkap, termasuk Simeru dan Satpas, praktis tanpa antre panjang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Juni 2026 lengkap, tarif Rp80 ribu, rute langsung tanpa transit dan praktis.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul 18 Juni 2026 lengkap, dari SIMMADE hingga layanan malam, praktis dan tanpa antre panjang.