Advertisement
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Tegaskan Penangkapan Duterte Sesuai Prosedur

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. menegaskan bahwa penahanan mantan presiden Rodrigo Duterte dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah dan mengacu pada permintaan Interpol yang melaksanakan perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
"Kami mengikuti semua prosedur hukum yang diperlukan. Saya yakin jika diteliti lebih lanjut, pasti prosesnya sudah tepat dan benar," kata Marcos dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Advertisement
Meski menegaskan Filipina tak akan bekerja sama dengan ICC, Marcos menyatakan bahwa ada "dasar yang sangat baik" untuk memenuhi perintah penangkapan ICC terhadap Duterte.
BACA JUGA : Mantan Presiden Filipina Duterte Dikabarkan Ditangkap Kepolisian Setempat
"Ada permintaan kepada pemerintah Filipina dari Interpol untuk melaksanakan perintah penangkapan dan, tentu saja, kami memenuhi komitmen terhadap Interpol," kata dia.
"Kami melakukannya bukan karena perintah tersebut berasal dari ICC. Kami melakukannya karena diminta Interpol," ucap Presiden Filipina, sembari membantah ada motif politik dari penangkapan Duterte.
Ia menjelaskan, kasus yang menjerat Duterte dimulai pada 2017, ketika Filipina masih menjadi anggota ICC dan Duterte masih menjadi presiden. "Jadi, saya tak melihat adanya persekusi politik di sini karena kasusnya pun terjadi sebelum saya muncul," kata dia.
Marcos kemudian memastikan adanya "salinan fisik" perintah penahanan Duterte dan berjanji akan merilisnya kepada publik demi transparansi.
Duterte ditangkap kepolisian Filipina pada Selasa pagi waktu setempat saat tiba di Bandara Internasional Ninoy Aquino Manila dari Hong Kong, kemudian ia dibawa ke Pangkalan Udara Villamor.
Menurut pernyataan Kantor Komunikasi Presiden Filipina, Interpol Manila pada Selasa pagi menerima salinan resmi surat perintah penahanan Duterte dari ICC.
Surat perintah tersebut ditandatangani oleh Hakim ICC Julia Antoanella Motoc, Sophie Alapini-Gansou, dan Maria del Socorro Flores Liera pada 7 Maret.
Penyelidikan ICC terhadap Duterte berkutat pada dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait pembunuhan orang-orang dalam perang melawan narkoba yang dilakukannya semasa menjadi Wali Kota Davao City dan kemudian Presiden Filipina.
Meski Filipina menarik diri dari ICC pada Maret 2019, pengadilan tersebut bersikukuh masih memiliki kewenangan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM tersebut karena terjadi semasa Filipina masih menjadi negara penandatangan Statuta Roma dari 2011 hingga 2019. Duterte telah diterbangkan dengan pesawat sewaan ke Den Haag, Belanda pada Selasa malam untuk diadili di hadapan ICC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Geledah Depo Pertamina Plumpang, Kejaksaan Agung Sita 17 Kontainer Dokumen
- Tom Lembong: Semua Mendag Melakukan Hal yang Sama, Kenapa Hanya Saya yang Jadi Tersangka?
- Tak Hanya di Jabodetabek, Pemkot Kediri Temukan Volume MinyaKita Tak Sesuai Takaran
- Bareskrim Sebut Direktur Persiba Bandar Narkoba Kalimantan Timur
- Tunjangan Guru Bakal Ditransfer Langsung oleh Pemerintah Tanpa Lewat Pemda
Advertisement

Istri Harda Kiswaya Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK Sleman
Advertisement

WISATA TURKIYE: Ingin Melihat Jubah Nabi Muhammad SAW, Datanglah ke Masjid Hirkai Serif
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Ungkap Lagi Kebijakan Pemerintah yang Dikeluarkan Selama Ramadan dan Lebaran 2025
- Angkutan Lebaran 2025, Sebanyak 33,69 Juta Orang Diprediksi Pakai Mobil Pribadi
- Ini Daftar 15 Lembaga dan Kementerian yang Diusulkan Bisa Diisi Anggota TNI Aktif
- Ramadan 2025, Indosat Luncurkan Program Marbot Berdaya
- Produksi Senpi untuk KKB, Tiga Warga Bojonegoro Diringkus
- Malaysia Deportasi 31 Pekerja Migran Indonesia Tanpa Dokumen
- Dinilai Tak Netral, Bawaslu Laporkan Bupati Serang
Advertisement
Advertisement