Advertisement
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Tegaskan Penangkapan Duterte Sesuai Prosedur

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. menegaskan bahwa penahanan mantan presiden Rodrigo Duterte dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah dan mengacu pada permintaan Interpol yang melaksanakan perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
"Kami mengikuti semua prosedur hukum yang diperlukan. Saya yakin jika diteliti lebih lanjut, pasti prosesnya sudah tepat dan benar," kata Marcos dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Advertisement
Meski menegaskan Filipina tak akan bekerja sama dengan ICC, Marcos menyatakan bahwa ada "dasar yang sangat baik" untuk memenuhi perintah penangkapan ICC terhadap Duterte.
BACA JUGA : Mantan Presiden Filipina Duterte Dikabarkan Ditangkap Kepolisian Setempat
"Ada permintaan kepada pemerintah Filipina dari Interpol untuk melaksanakan perintah penangkapan dan, tentu saja, kami memenuhi komitmen terhadap Interpol," kata dia.
"Kami melakukannya bukan karena perintah tersebut berasal dari ICC. Kami melakukannya karena diminta Interpol," ucap Presiden Filipina, sembari membantah ada motif politik dari penangkapan Duterte.
Ia menjelaskan, kasus yang menjerat Duterte dimulai pada 2017, ketika Filipina masih menjadi anggota ICC dan Duterte masih menjadi presiden. "Jadi, saya tak melihat adanya persekusi politik di sini karena kasusnya pun terjadi sebelum saya muncul," kata dia.
Marcos kemudian memastikan adanya "salinan fisik" perintah penahanan Duterte dan berjanji akan merilisnya kepada publik demi transparansi.
Duterte ditangkap kepolisian Filipina pada Selasa pagi waktu setempat saat tiba di Bandara Internasional Ninoy Aquino Manila dari Hong Kong, kemudian ia dibawa ke Pangkalan Udara Villamor.
Menurut pernyataan Kantor Komunikasi Presiden Filipina, Interpol Manila pada Selasa pagi menerima salinan resmi surat perintah penahanan Duterte dari ICC.
Surat perintah tersebut ditandatangani oleh Hakim ICC Julia Antoanella Motoc, Sophie Alapini-Gansou, dan Maria del Socorro Flores Liera pada 7 Maret.
Penyelidikan ICC terhadap Duterte berkutat pada dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait pembunuhan orang-orang dalam perang melawan narkoba yang dilakukannya semasa menjadi Wali Kota Davao City dan kemudian Presiden Filipina.
Meski Filipina menarik diri dari ICC pada Maret 2019, pengadilan tersebut bersikukuh masih memiliki kewenangan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM tersebut karena terjadi semasa Filipina masih menjadi negara penandatangan Statuta Roma dari 2011 hingga 2019. Duterte telah diterbangkan dengan pesawat sewaan ke Den Haag, Belanda pada Selasa malam untuk diadili di hadapan ICC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Mulai Dilirik Investor
- Konflik Israel-Iran Diyakini Bayangi Defisit APBN 2025
- Arab Saudi Kecam Serangan Israel ke Iran, Ganggu Perdamaian di Timur Tengah
- Korban Tewas Kecelakaan Pesawat Air India Bertambah Jadi 274 Orang
- Polisi Kantongi Petunjuk Awal Pelaku Penembakan WNA Australia di Bali
Advertisement

Dinkes Temukan 19 Kasus HIV-AIDS, Paling Banyak Orang Luar yang Terdeteksi di Faskes di Kulonprogo
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Banjir Rob di Sayung Demak, Pemprov Jateng Kirimkan Dokter Spesialis Keliling untuk Warga
- Banjir Rob Demak Jawa Tengah Terus Berulang, Pemkab Mengadu ke Pusat
- Menteri Hukum Sebut Kenaikan Gaji Hakim untuk Cegah Ikut Campur Penanganan Perkara
- Kembangkan AI yang Lebih Etis, Indonesia Gandeng Filipina
- Iran Mengancam Akan Serang Israel sampai Menyesal
- Jumlah Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Air India Menjadi 247 Orang
- Prabowo Ambil Alih Kasus Sengketa Empat Pulau di Provinsi Sumatra Utara dan Aceh
Advertisement
Advertisement