Advertisement
Polisi Tangkap Debt Collector Aniaya Pengendara di Depok
Ilustrasi polisi menangkap kriminal (Freepik)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polres Metro Depok menangkap dua penagih utang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara mobil di Jalan Ir H Juanda, Depok, Jawa Barat. Aksi kekerasan tersebut sempat viral di media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Kompol Made Oka mengatakan dua pelaku berinisial BEK dan DP telah diamankan. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/12) saat korban berinisial ATF (35) sedang mengendarai mobil menuju kawasan Jalan Margonda Raya.
Advertisement
Korban diberhentikan secara paksa oleh pelaku, kemudian STNK dan kunci mobil dirampas. Selain dianiaya, kendaraan korban juga mengalami kerusakan akibat tendangan dan pukulan pelaku sebelum akhirnya ditinggalkan di lokasi kejadian.
“Dua pelaku berinisial BEK dan DP sudah berhasil diamankan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok Kompol Made Oka kepada wartawan, Minggu.
BACA JUGA
Oka menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (14/12) ketika korban dalam perjalanan menuju Jalan Margonda Raya mengendarai kendaraan roda empat miliknya.
“Saat korban melakukan putar balik sebelum Mall Pesona Square, korban diberhentikan oleh orang tidak dikenal dan meneriaki korban dan meminta korban turun dari mobil," ujarnya.
Setelah diberhentikan, para pelaku merampas STNK dan kunci mobil korban lalu melakukan pemukulan terhadap korban. Setelah melakukan aksinya, para pelaku pun pergi meninggalkan lokasi.
Lalu korban dibantu oleh warga sekitar berhasil mengamankan kendaraannya walaupun saat ini rusak. Pelaku juga sempat memukul korban dan juga menendang badan mobil hingga penyok di beberapa sisi serta retak di spion kanan.
Kejadian tersebut sempat viral di akun media sosial Instagram melalui akun @depok24jam. Dalam video tersebut terlihat para penagih utang melakukan penghadangan terhadap korban.
"STNK korban dirampas dan kunci mobil dirusak, saat kejadian pengemudi membawa anak kecil dan istri yang tengah hamil 8 bulan," tulisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Bantul Buka Peluang Investasi di Kawasan JJLS Kelok 23
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- PGRI Sleman Dukung Insentif Rp400 Ribu per Bulan untuk Guru Honorer
- Monaco vs Juventus Liga Champions: Bianconeri Diprediksi Menang
- Dana Desa 2026 Kulonprogo Turun Drastis, Banyak Program Terhambat
- Menkeu Purbaya Rombak 36 Pejabat Eselon II, DJBC Dominan
- Tol Fungsional Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Dibuka Saat Lebaran 2026
- Hingga Rabu Malam, Gempa Bantul Magnitudo 4,5 Diikuti 197 Kali Susulan
- Astra Motor Yogyakarta Perkuat Posyandu dan Layanan Lansia Awal 2026
Advertisement
Advertisement



