Advertisement

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Bupati Pati

Sulthon Sulung Kandiyas
Minggu, 14 Desember 2025 - 16:07 WIB
Abdul Hamied Razak
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Bupati Pati Kantor KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan aliran dana ke Bupati Pati Sudewo terkait perkara tindak pidana korupsi proyek rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan pengkondisian proyek di DJKA yang diduga berujung pada pembagian fee kepada sejumlah pihak.

Advertisement

“Dugaan pengkondisian yang dilakukan oleh para pihak ini seperti apa, termasuk dugaan aliran uang. Dalam sejumlah proyek ini, aliran dana yang diduga berupa fee proyek mengalir ke sejumlah pihak,” kata Budi, Minggu (14/12/2025).

Budi menyebut penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana ke pihak-pihak lain, baik yang berada di kementerian maupun di DPR. Hingga kini, KPK masih memeriksa sejumlah saksi dan tersangka untuk memperdalam konstruksi perkara tersebut.

Ia menjelaskan perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan dengan sejumlah lokasi berbeda, mulai dari Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga beberapa jalur proyek di Sumatra.

“Pada perkara di Jawa Tengah, termasuk Pati, kami menelusuri siapa saja pihak yang diduga memberikan instruksi untuk mengkondisikan proyek-proyek tersebut,” ujarnya.

Menurut Budi, pengkondisian proyek diduga dilakukan secara terstruktur antarwilayah. Vendor-vendor tertentu disebut telah diarahkan untuk mengerjakan proyek di titik-titik tertentu.

“Karena memang dari sejumlah titik tersebut saling terkait untuk dikondisikan, vendor-vendor siapa yang akan memegang atau melaksanakan proyek di titik-titik tersebut, yang kemudian tentu akan kami kaitkan dengan pihak-pihak di atasnya,” jelas Budi.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sudewo pada Rabu (27/8/2025). Usai pemeriksaan, Sudewo menyatakan dana yang dipermasalahkan merupakan penghasilannya selama menjabat sebagai anggota DPR RI.

“Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI. Semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” katanya kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

Meski sempat menyebut telah mengembalikan uang sebesar Rp720 juta, Sudewo menegaskan tidak ada pengembalian dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 15 Desember 2025, Tarif Rp8.000

Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 15 Desember 2025, Tarif Rp8.000

Jogja
| Senin, 15 Desember 2025, 02:17 WIB

Advertisement

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Wisata
| Jum'at, 12 Desember 2025, 14:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement