Advertisement
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Bupati Pati
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan aliran dana ke Bupati Pati Sudewo terkait perkara tindak pidana korupsi proyek rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan pengkondisian proyek di DJKA yang diduga berujung pada pembagian fee kepada sejumlah pihak.
Advertisement
“Dugaan pengkondisian yang dilakukan oleh para pihak ini seperti apa, termasuk dugaan aliran uang. Dalam sejumlah proyek ini, aliran dana yang diduga berupa fee proyek mengalir ke sejumlah pihak,” kata Budi, Minggu (14/12/2025).
Budi menyebut penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana ke pihak-pihak lain, baik yang berada di kementerian maupun di DPR. Hingga kini, KPK masih memeriksa sejumlah saksi dan tersangka untuk memperdalam konstruksi perkara tersebut.
BACA JUGA
Ia menjelaskan perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan dengan sejumlah lokasi berbeda, mulai dari Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga beberapa jalur proyek di Sumatra.
“Pada perkara di Jawa Tengah, termasuk Pati, kami menelusuri siapa saja pihak yang diduga memberikan instruksi untuk mengkondisikan proyek-proyek tersebut,” ujarnya.
Menurut Budi, pengkondisian proyek diduga dilakukan secara terstruktur antarwilayah. Vendor-vendor tertentu disebut telah diarahkan untuk mengerjakan proyek di titik-titik tertentu.
“Karena memang dari sejumlah titik tersebut saling terkait untuk dikondisikan, vendor-vendor siapa yang akan memegang atau melaksanakan proyek di titik-titik tersebut, yang kemudian tentu akan kami kaitkan dengan pihak-pihak di atasnya,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sudewo pada Rabu (27/8/2025). Usai pemeriksaan, Sudewo menyatakan dana yang dipermasalahkan merupakan penghasilannya selama menjabat sebagai anggota DPR RI.
“Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI. Semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” katanya kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Meski sempat menyebut telah mengembalikan uang sebesar Rp720 juta, Sudewo menegaskan tidak ada pengembalian dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
Advertisement
Advertisement








