Advertisement
Roadmap Pengembangan Usaha Bank Emas Bulion Dirilis Pertengahan 2025

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyatakan bahwa peta jalan (roadmap) pengembangan usaha bulion diluncurkan pada pertengahan tahun ini.
“Sedang disiapkan ya. Insyaallah [dirilis pada] pertengahan tahun,” ujar Agusman saat ditemui usai peresmian bank emas PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) di Jakarta, Rabu.
Advertisement
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion pada 18 Oktober 2024.
Sejauh ini, ia menilai bahwa aturan-aturan dalam POJK tersebut masih dapat memfasilitasi pelaksanaan usaha bulion di Indonesia, meskipun pihaknya belum menerbitkan aturan turunan terkait, misalnya dalam bentuk Surat Edaran (SE) OJK.
BACA JUGA : OJK Setujui Pegadaian Jalankan Usaha Jasa Titipan dan Perdagangan Emas
“Biasanya kan kalau kami ada POJK, ada SE (juga). Kalau sekarang masih cukup yang (POJK) itu dulu. Jadi (usaha bulion) sudah bisa jalan ya,” ucapnya.
Agusman menuturkan bahwa potensi dan minat terhadap implementasi usaha bulion di Indonesia sangat besar. Saat ini, ia mengatakan bahwa baru terdapat dua pelaku jasa keuangan yang telah mengajukan dan mengantongi izin usaha bulion, yaitu Pegadaian dan BSI.
“Tapi, kami kan terbuka [jika ada pelaku jasa keuangan lain yang ikut mengajukan izin usaha bulion], dan semuanya jelas, ada peraturannya, mekanismenya pasti, dan [pelaku jasa keuangan] tinggal mengikuti saja sesuai ketentuan,” katanya.
Izin usaha bulion yang diterbitkan OJK meliputi lima jenis kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas, yakni dalam bentuk penyimpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Agusman mengatakan bahwa jenis kegiatan usaha bulion yang dapat dilaksanakan oleh masing-masing pelaku jasa keuangan tertulis dalam surat izin yang diterbitkan oleh OJK.
"Di surat izin yang kami kasih kan kelihatan tuh scoping (ruang lingkup)-nya. Kan sesuai POJK-nya ada tuh dari menyimpan, sampai pinjaman, pembiayaan, dan perdagangan (emas)," imbuhnya.
OJK telah memberikan izin pelaksanaan usaha bulion kepada Pegadaian pada 23 Desember 2024, yang meliputi usaha deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, serta perdagangan emas. Sementara izin kepada BSI diberikan pada 12 Februari 2025 untuk kegiatan usaha perdagangan emas dan penitipan emas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Jemaah Haji Ilegal, Polri dan Imigrasi Didesak Segera Menindak Pelaku
- Lebih dari 84 Ribu Warga Afghanistan di Pakistan Dipulangkan
- Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang, Polisi Cari Alat Bukti
- Gitaris Seringai Ricky Siahaan Meninggal Dunia saat Konser Tur di Jepang
- 12 Orang Terjaring OTT Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu: Kami Dalami
Advertisement

Menteri Lingkungan Hidup Sebut Masalah Sampah di DIY Bukan Hal Sederhana
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Putin Umumkan Gencatan Senjata di Ukraina Demi Paskah
- KAI Operasionalkan Kereta Bersubsidi Selama Libur Paskah, Berikut Daftarnya
- Pesan Menag ke Jemaah Calon Haji, Jangan Lupa Doakan Palestina
- Ketua MPR Sambut Positif Usulan 3 April Diperingati Hari NKRI
- Gitaris Seringai Ricky Siahaan Meninggal Dunia saat Konser Tur di Jepang
- Pagi Ini Ada Demo Bela Palestina di Depan Kedubes Amerika Serikat
- AS Soroti Peredaran Barang Bajakan di Indonesia, Begini Respons Mendag Budi Santoso
Advertisement