Advertisement
KKP Segel 453 Ton Bahan Baku Pakan Ikan Impor Tidak Sesuai Peruntukan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sebanyak 453 ton bahan baku pakan ikan impor, yang tak sesuai peruntukan di Provinsi Banten.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan tindakan tersebut dilakukan di gudang milik PT PCIM dan PT CMK.
Advertisement
Dia menyampaikan, penyegelan dilakukan lantaran bahan pakan ikan yang seharusnya diperuntukkan untuk pembuatan pakan ikan sebagian telah diolah menjadi produk pakan hewan peliharaan kucing dan anjing yang telah siap didistribusikan.
"Penyegelan dilakukan pada Senin (20/1/2025) kemarin. Sudah ada aturannya, setiap pelaku usaha yang memasukkan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan, jika melanggar ya dikenakan sanksi administratif," katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Ipunk sapaan akrab Pung Nugroho menambahkan bahwa aturan ini tertuang jelas pada Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pakan Ikan.
Selanjutnya, ia menginstruksikan kedua perusahaan dapat segera menjalankan peraturan yang telah berlaku.
“Kami instruksikan untuk segera merubah pengolahan bahan baku pakan ikan tersebut sesuai peruntukannya sebagaimana telah tertuang di peraturan," tegas Ipunk.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid K Jusuf mengatakan dari hasil pemeriksaan, jumlah bahan pakan ikan yang telah diolah menjadi produk pakan hewan dan siap didistribusikan sebanyak 434 ton dengan rincian PCIM telah memproduksi sebanyak 141,5 ton tepung ikan dan CMK 292,5 ton.
"Masih ada sisa bahan pakan ikan yang belum diolah di gudang PCIM sebanyak 15 ton dan CMK sebanyak 4 ton, sehingga total bahan pakan ikan yang diimpor PCIM sebanyak 156,5 ton sedangkan CMK sebanyak 296,5 ton," terangnya.
KKP menyatakan penyegelan yang dilakukan Ditjen PSDKP sejalan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yakni setiap pelaku usaha wajib menjalankan peraturan yang telah diatur oleh negara termasuk dalam pengelolaan bahan baku pakan ikan dari luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gebrakan Trump Seusai Dilantik, Langsung Tarik AS Keluar dari WHO
- Polemik Pagar Laut di Tangerang, Presiden Minta Dituntaskan karena Ilegal
- Dugaan Penyelewengan Dana Desa untuk Judi Online, PPATK: Kami Dalami
- Pakar Intelijen Sebut Kenaikan Anggaran Harus Diiringi Kesejahteraan Prajurit
- Sejumlah Wilayah di Indonesia Hari Ini Hujan, Termasuk di Jogja
Advertisement
Duh! Anggaran Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul Masih Kurang Rp7,5 Miliar
Advertisement
Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah
Advertisement
Berita Populer
- Pakar Intelijen Sebut Kenaikan Anggaran Harus Diiringi Kesejahteraan Prajurit
- Dugaan Penyelewengan Dana Desa untuk Judi Online, PPATK: Kami Dalami
- Muncul Dugaan Penyelewengan Dana Desa untuk Judi Online, Ini Kata PPATK
- Ratusan ASN Ditjen Dikti Gelar Unjuk Rasa, Ini Dugaan Penyebabnya
- ASN Jakarta Boleh Berpoligami Asal Dapat Izin Istri, Komnas Perempuan Ingatkan Soal Ini
- ASN Ditjen Dikti Demo, Begini Komentar Pihak Istana dan Menteri Satryo
- Korea Selatan Rusuh Setelah Presiden Yoon Ditangkap, Mirip Insiden Capitol Hill
Advertisement
Advertisement