Advertisement
Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem: Kebenaran Akan Keluar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Pada kesempatan itu, Nadiem yang juga pendiri Gojek mengakui bahwa dirinya tidak terlibat dalam penyelewengan proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek. "Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar," kata Nadiem di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Advertisement
Nadiem menegaskan bahwa dirinya merupakan sosok yang mengutamakan kejujuran dan integritas. "Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu," ujarnya.
BACA JUGA: Tak Cuma Kejagung, Nadiem Makarim Juga Bisa Jadi Tersangka KPK
Ketika berada dalam mobil tahanan, Nadiem menyampaikan pesan kepada keluarganya untuk menguatkan diri. "Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," ucapnya.
Pada Kamis sore, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Nadiem bersama pihak Google Indonesia bersepakat untuk agar proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek menggunakan produk Chromebook.
Padahal, saat itu pengadaan TIK belum dimulai serta uji coba Chromebook menunjukkan bahwa alat tersebut tidak mampu dipakai untuk sekolah garis terluar. Untuk selanjutnya, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Dengan ditetapkannya satu tersangka baru maka penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook ini.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Keempat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berikut Nama Korban 8 Awak dan Penumpang Helikopter yang Jatuh di Kalsel
- Prabowo Ketemu Xi Jinping Bahas Tanggul Laut Hingga Kereta Cepat Jakarta-Surabaya
- Giorgio Armani, Perancang Busana Ternama Italia Meninggal Dunia
- Mentan Klaim Beras SPHP akan Banjiri Pasar Tradisional Hingga Ritel Modern
- Polisi Tetapkan 43 Tersangka Aksi Anarkis dalam Demo di Jakarta
Advertisement

Forum Ojol di Jogja Imbau Anggota Tidak Mudah Terprovokasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Guterres Kecam Serangan Drone Israel Dekat Pasukan Perdamaian PBB
- Ini Perkembangan Penyelidikan Penembakan Zetro Leonardo Purba
- Waspada! Macan Tutul Lepas dari Penangkaran Lembang Park
- DPR RI Berpeluang Ambil Alih RUU Perampasan Aset
- SAR Temukan Potongan Jasad Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3
- Presiden Prabowo Panggil Kepala BIN dan Bappisus
- BGN Diminta Susun Standar Kebersihan Menu MBG
Advertisement
Advertisement