Advertisement
Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem: Kebenaran Akan Keluar
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kanan) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr - am.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Pada kesempatan itu, Nadiem yang juga pendiri Gojek mengakui bahwa dirinya tidak terlibat dalam penyelewengan proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek. "Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar," kata Nadiem di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Advertisement
Nadiem menegaskan bahwa dirinya merupakan sosok yang mengutamakan kejujuran dan integritas. "Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu," ujarnya.
BACA JUGA: Tak Cuma Kejagung, Nadiem Makarim Juga Bisa Jadi Tersangka KPK
Ketika berada dalam mobil tahanan, Nadiem menyampaikan pesan kepada keluarganya untuk menguatkan diri. "Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," ucapnya.
Pada Kamis sore, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Nadiem bersama pihak Google Indonesia bersepakat untuk agar proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek menggunakan produk Chromebook.
Padahal, saat itu pengadaan TIK belum dimulai serta uji coba Chromebook menunjukkan bahwa alat tersebut tidak mampu dipakai untuk sekolah garis terluar. Untuk selanjutnya, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Dengan ditetapkannya satu tersangka baru maka penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook ini.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Keempat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Starting XI Barito Putera vs PSS Sleman, Super Elja Lakukan Perubahan
- Kapolri Jenguk Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
- Indonesia Targetkan Rp16 Triliun dari Perdagangan Karbon
- Tren Bergeser, Perajin Gerabah Kasongan Beralih Memproduksi Interior
- BNN Gerebek Kampung Bahari, Sita 89 Kilogram Sabu dan 7 Senpi
- Survei: Mayoritas Responden Puas dengan Kinerja Pemerintahan Prabowo
- Gempa Bumi Magnitudo 4,4 Guncang Tarakan
Advertisement
Advertisement




