Advertisement

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Kini Rp65 Juta, Ini Rinciannya

Novita Sari Simamora
Jum'at, 05 September 2025 - 22:47 WIB
Ujang Hasanudin
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Kini Rp65 Juta, Ini Rinciannya Ilustrasi uang rupiah / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pembatalan tunjangan perumahan berimbas pada pendapatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

DPR RI menyampaian kepada publik yakni total gaji dan tunjangan akan diterima anggota DPR RI senilai Rp65,5 juta per bulan setelah tunjangan perumahan dihapus.

Advertisement

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuturkan bahwa seluruh fraksi partai politik setuju agar tunjangan perumahan dihapus dari gaji DPR mulai 31 Agustus 2025. Menurutnya, ini adalah bentuk transparansi DPR bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan," kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Menurut dia, DPR RI bakal memangkas tunjangan dan fasilitas seperti biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

BACA JUGA: DPR RI Akhirnya Resmi Batalkan Tunjangan Rumah

Dasco juga memastikan bahwa anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tidak akan menerima tunjangan dan gaji DPR tersebut. Menurut dia, DPR RI juga akan memproses penonaktifan wakil rakyat itu melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.

Ini Rincian Gaji dan Tunjangan DPR per Bulan 2025:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

- Gaji Pokok: Rp4.200.000 (PP 75/200)

- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000 (PP 51/1992)

- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000 (PP 51/1992)

- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000 (PP 59/2003)

- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 (Keppres 9/1982)

- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)

Total: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional

- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000

- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000

- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp4.830.000

- Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000

Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000

- Honorarium Fungsi Anggaran: Rp8.461.000

Total: Rp57.433.000


Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp8.614.950
Total keseluruhan gaji DPR/take home pay: Rp65.595.730

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Bus DAMRI ke Bandara YIA, dari Jogja, Purworejo dan Kebumen, 6 September 2025

Jadwal Bus DAMRI ke Bandara YIA, dari Jogja, Purworejo dan Kebumen, 6 September 2025

Jogja
| Sabtu, 06 September 2025, 01:07 WIB

Advertisement

Trik dan Tips untuk Dapatkan Tiket Pesawat Murah

Trik dan Tips untuk Dapatkan Tiket Pesawat Murah

Wisata
| Rabu, 27 Agustus 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement