Advertisement
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Kini Rp65 Juta, Ini Rinciannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pembatalan tunjangan perumahan berimbas pada pendapatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
DPR RI menyampaian kepada publik yakni total gaji dan tunjangan akan diterima anggota DPR RI senilai Rp65,5 juta per bulan setelah tunjangan perumahan dihapus.
Advertisement
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuturkan bahwa seluruh fraksi partai politik setuju agar tunjangan perumahan dihapus dari gaji DPR mulai 31 Agustus 2025. Menurutnya, ini adalah bentuk transparansi DPR bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan," kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Menurut dia, DPR RI bakal memangkas tunjangan dan fasilitas seperti biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
BACA JUGA: DPR RI Akhirnya Resmi Batalkan Tunjangan Rumah
Dasco juga memastikan bahwa anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tidak akan menerima tunjangan dan gaji DPR tersebut. Menurut dia, DPR RI juga akan memproses penonaktifan wakil rakyat itu melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.
Ini Rincian Gaji dan Tunjangan DPR per Bulan 2025:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
- Gaji Pokok: Rp4.200.000 (PP 75/200)
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000 (PP 51/1992)
- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000 (PP 51/1992)
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000 (PP 59/2003)
- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 (Keppres 9/1982)
- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)
Total: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp4.830.000
- Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
- Honorarium Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp8.614.950
Total keseluruhan gaji DPR/take home pay: Rp65.595.730
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Senin 20 Oktober 2025
- Jojo Juara Denmark Open 2025
- Jadwal SIM Keliling Sleman Bulan Oktober 2025, Cek di Sini
- Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Senin 20 Oktober 2025
- Cek Jalur dan Tarif Trans Jogja Hari Ini Senin 20 Oktober 2025
- Durasi Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Diperpanjang
- Verstappen Juara GP Amerika Serikat 2025
Advertisement
Advertisement