Advertisement

Didenda Rp48 Miliar Terkait Pagar Bambu Laut, Ini Tanggapan Kades Kohod Arsin

Newswire
Sabtu, 01 Maret 2025 - 18:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Didenda Rp48 Miliar Terkait Pagar Bambu Laut, Ini Tanggapan Kades Kohod Arsin Kades Kohod Arsin didampingi kuasa hukumnya Yunihar saat memberikan keterangan pers terkait pagar laut. ANTARA - Azmi

Advertisement

Harianjogja.com, TANGERANG—Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin meradang soal hukuman denda Rp48 miliar yang dilayangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait dengan pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Melalui kuasa hukumnya, Yunihar, Arsin mengatakan bila sangkaan tersebut merupakan hal yang tidak berdasar dan relevan sehingga terlihat dipaksakan untuk menjeratnya dalam kasus ini.

Advertisement

"Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang di sampaikan yang terhormat Menteri KKP," ucap Yunihar di Tangerang, Sabtu (1/3/2025)

BACA JUGA: Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Cs Ditenggat 30 Hari Bayar Denda Rp48 Miliar

Dia mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui dan belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari KKP terkait pemagaran laut Tangerang yang disebutkan dilakukan Arsin selaku Kades Kohod.

"Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya sehingga mohon belum bisa banyak menanggapi," ujarnya.

Meski demikian, kuasa hukum Kades Arsin tetap akan menghargai hasil keputusan dan tugas serta kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.

BACA JUGA: Pemasangan Pagar Laut Menimbulkan Kerusakan, Ini Daftarnya Menurut BRIN

"Sekalipun demikian kami hargai sebagai tupoksi beliau. Tapi hingga hari ini klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya, kami tahu nya dari berita, jika pemberitahuan resminya sudah kami terima akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar terkait dengan pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Trenggono mengungkapkan bahwa Kepala Desa Kohod bersama staf aparatnya telah diberi batas waktu maksimum 30 hari untuk melunasi denda yang telah dikenakan atas pembangunan pagar laut tersebut.

"Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu," kata Trenggono di Jakarta.

Trenggono menyampaikan hal itu ketika anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada rapat kerja tersebut.

Dia juga mengungkapkan bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu, pihaknya turut melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri.

Meski begitu, ia enggan berkomentar mengenai apakah ada pihak lain yang menjadi dalang dalam kasus pagar laut tersebut. "Itu ranahnya bukan di KKP," kata Trenggono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bacaan Doa Setelah Salat Tarawih Arab dan Latin

Jogja
| Sabtu, 01 Maret 2025, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Wisata ke Likupang, Menikmati Surga Tersembunyi Keindahan Alam

Wisata
| Selasa, 25 Februari 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement