Advertisement

Kasus Pagar Laut Bekasi Selesai dengan Denda Rp2 Miliar

Newswire
Minggu, 02 Maret 2025 - 21:17 WIB
Sunartono
Kasus Pagar Laut Bekasi Selesai dengan Denda Rp2 Miliar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kasus pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat telah dituntaskan hingga denda administratif Rp2 miliar telah dibayarkan oleh pihak terlibat. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, BEKASI—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kasus pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat telah dituntaskan hingga denda administratif Rp2 miliar telah dibayarkan oleh pihak terlibat.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai pihak terlibat telah membayar denda administratif atas tindakan pemagaran laut yang dilakukan di Bekasi.

Advertisement

"Pembayaran denda administratif telah diterima oleh pihak KKP per hari Jumat (28/2)," ujar Ipunk dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

BACA JUGA : Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut

Dia menyampaikan sesuai Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 Perihal Penetapan Denda Administratif TRPN, perusahaan itu dikenakan denda administratif sebesar Rp2 miliar dan telah dibayar lunas.

“Sudah dibayar lunas, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT. TRPN sangat kooperatif,” ujar Ipunk.

Diketahui, PT. TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku.

PT. TRPN telah mengakui pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang terdiri dari pelanggaran reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta pelanggaran pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa PKKPRL.

“Jadi, PT. TRPN ini dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif karena melakukan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa PKKPRL,” jelas Ipunk.

Sebelumnya KKP menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang tidak dilengkapi dokumen PKKPRL di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT. TRPN.

BACA JUGA : Kasus Pagar Laut, Negara Harus Lakukan Penegakan Hukum dan Tidak Membela Kepentingan Pengusaha

Pemasangan pagar laut itu telah melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/02), menyampaikan keseriusan KKP dalam menyelesaikan penanganan kasus pagar laut di Bekasi, mulai dari proses penghentian kegiatan, pemeriksaan, pembongkaran, hingga pengenaan denda administratif terhadap PT. TRPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Korban Mengalami Luka Bakar Ringan di Insiden Gudang Rosok Terbakar di Kasihan Bantul

Bantul
| Senin, 03 Maret 2025, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial

Wisata
| Jum'at, 28 Februari 2025, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement