Advertisement
IPW Kritik Polri karena Kembalikan Uang Pemerasan WNA di Konser DWP
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—ndonesia Police Watch (IPW) menilai Kepolisian tidak serius menangani kasus pemerasan oleh oknum personelnya yang terjadi di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) jika berencana mengembalikan uang korban.
"Rencana pengembalian uang hasil pemerasan Rp2,5 miliar oleh Polri kepada korban penonton DWP membuktikan bahwa institusi Polri tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana dan cukup berhenti di Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Advertisement
Sugeng menjelaskan bahwa menurut hukum uang yang disita tersebut adalah merupakan barang bukti hasil kejahatan.
"Sehingga, kalau uang yang disita dikembalikan maka tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan penyidik untuk menjerat pelaku yang juga anggota Polri tersebut," katanya.
Sugeng menambahkan, penegak hukum tahu bahwa barang bukti itu akan dibawa ke peradilan dan hakim yang memutus perkara pemerasan terhadap warga negara Malaysia untuk menentukan apakah uang yang disita dimasukkan ke kas negara atau dikembalikan kepada para korban atau dimusnahkan.
"Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang Rp2,5 miliar tersebut selain menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil pemerasan," katanya.
Sugeng menjelaskan jika uang yang disita sebesar Rp2,5 miliar dari sejumlah korban pemerasan tersebut dikembalikan, maka sama saja dengan meniadakan atau menghilangkan barang bukti untuk proses hukum yang tentunya tanda tanya masyarakat serta akan menimbulkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri merosot.
BACA JUGA:Â Kronologi Pemecatan Kombes Donald Terlibat Pemerasan WNA di Konser DWP
"Sebab, pemerasan yang dilakukan oleh satuan kerja di reserse narkoba secara berjamaah itu tidak akan diproses secara hukum padahal sudah terlanjur ramai di media sosial, baik di tanah air maupun di luar negeri," katanya.
Dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan pada kasus DWP ini masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan dengan jalur "restorative justice".
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto mengatakan bahwa uang hasil kejahatan dalam kasus dugaan pemerasan pada DWP 2024 akan dikembalikan kepada korban.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian dan nanti dikembalikan kepada yang berhak," ucap Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1).
Mengenai mekanisme pengembalian, Agus mengatakan bahwa Polri akan mengatur pengembalian uang tersebut kepada para korban.
"Ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Divisi Propam, baik Biro Paminal kita temui dan nanti ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Minta Investigasi Penembakan WNI, Indonesia Kirim Nota Diplomatik ke Malaysia
- Kesepakatan Gencatan Senjata, Hamas Bebaskan Tiga Sandera
- Penghematan Belanja ASN, Anggaran Makan Bergizi Naik Rp100 Triliun di APBN 2025
- Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Dijadwalkan Dibacakan MK pada 4-5 Februari 2025
- Mantan Bos Sriwijaya Air Diduga Bersekongkol di Kasus Timah, Didakwa Terima Uang Rp1 Triliun
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Sabtu 1 Februari 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ungkap Dua Perusahaan Pemilik SHGB Pagar Laut di Bekasi, Kementerian ATR/BPN Ajukan Pembatalan ke Pengadilan
- Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Penerbitan SHGB dan SHM Terkait Pagar Laut di Tangerang
- Kementerian ATR/BPN Segera Batalkan SHGB Pagar Laut di Sidoarjo Jatim
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Janji Usut SHGB Pagar Laut di Subang, Sumenep dan Pesawaran
- Jumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik Pagar Laut yang Dicabut Kementerian ATR/BPN Bisa Bertambah
- Prediksi BMKG Jumat 31 Januari 2025: Kota Besar Dilanda Hujan
- Banjir Masih Merendam 10 RT di DKI Jakarta
Advertisement
Advertisement