Advertisement

Kementerian ATR/BPN Segera Batalkan SHGB Pagar Laut di Sidoarjo Jatim

Newswire
Jum'at, 31 Januari 2025 - 08:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Kementerian ATR/BPN Segera Batalkan SHGB Pagar Laut di Sidoarjo Jatim Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam jumpa pers seusai rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025). ANTARA - Harianto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dua perusahaan di Sidoarjo, Jawa Timur, imbas adanya pagar laut di daerah itu.

Hal itu disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2035).

Advertisement

Dia mengatakan bahwa secara keseluruhan terdapat tiga perusahaan yang terdaftar miliki SHGB di daerah tersebut, yakni milik PT Surya Inti Permata seluas 285 hektare; PT Semeru Cemerlang 152 hektare; dan PT Surya Indi Permata dengan luas 219 hektare.

BACA JUGA: Menteri ATR/BPN Copot 6 Pejabat yang Terlibat Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Daftarnya

Dia menyampaikan, sertifikat kepemilikan PT surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang diterbitkan pada tahun 1996 yang diperuntukkan untuk tambak. Namun saat ini terjadi abrasi sehingga menjadi lautan.

"Peta sekarang jadi begini (berubah). Nah, ini yang 1 (SHGB PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang) akan kita hapus, akan kita batalkan, karena itu masuk kategori tanah musnah," kata Nusron.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa tanpa pembatalan pun dari Kementerian ATR/BPN, SHGB milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang juga akan berakhir pada tahun 2026.

"Kalau toh tidak dibatalkan, tahun depan HGB-nya udah habis. Karena ini HGB diberikan bulan Februari tahun 1996. Pas 30 tahun, yang habis tahun depan (2026)," tuturnya.

Ia menuturkan bahwa apabila menggunakan ketentuan fakta materiil, maka hal tersebut masuk dalam kategori tanah musnah, sehingga dengan akan mudah untuk dibatalkan.

"Tapi, kalau menggunakan ketentuan fakta materiil ini masuk kategori tanah musnah, sudah bisa dibatalkan. Yang satu dan dua, kalau yang tiga masih ada tanahnya," terang Nusron.

BACA JUGA: Ungkap Dua Perusahaan Pemilik SHGB Pagar Laut di Bekasi, Kementerian ATR/BPN Ajukan Pembatalan ke Pengadilan

Sebelumnya, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur melakukan investigasi mendalam terkait dengan adanya informasi penerbitan hak guna bangunan (HGB) di wilayah laut Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri di Surabaya, Selasa (21/1) mengatakan bahwa pihaknya mengetahui ada HGB dari berita yang menyebutkan berada di wilayah Surabaya, tetapi sesungguhnya HGB itu berada di wilayah Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

"Ada dua pemilik pada tiga HGB. Salah satu pemilik PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang," katanya saat temu media di Surabaya.

Ia mengemukakan pihaknya saat ini sedang melakukan investigasi, penelitian dan pihaknya belum bisa menjawab secara keseluruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Wacana Kampus Kelola Tambang, Begini Pendapat Dosen Geologi UGM

Sleman
| Jum'at, 31 Januari 2025, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement