Advertisement
Kesepakatan Gencatan Senjata, Hamas Bebaskan Tiga Sandera
Advertisement
Harianjogja.com, ANKARA—Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, membebaskan tiga sandera Israel di Gaza pada Kamis (30/1/2025) sebagai bagian dari kesepakatan gencatan senjata dengan Israel.
Menurut laporan Anadolu, seorang tentara perempuan Israel, Agam Berger, diserahkan kepada perwakilan Komite Internasional Palang Merah di daerah Al-Razan, kamp pengungsi Jabalia, Gaza utara.
Advertisement
Dua sandera lainnya, Arbel Yehud dan Gadi Mozes, juga dibebaskan dan diserahkan kepada Palang Merah di kota Khan Younis, Gaza selatan.
Selain itu, lima pekerja asal Thailand turut dibebaskan dalam proses penyerahan yang berlangsung di luar reruntuhan rumah mantan pemimpin Hamas, Yahya Sinwar.
BACA JUGA: Libur Isra Mikraj-Imlek Kunjungan Wisata ke Sleman Melonjak, Prambanan Jadi Favorit
Militer Israel mengonfirmasi bahwa Palang Merah telah memberi tahu mereka mengenai penyerahan Yehud, Mozes, serta lima warga Thailand tersebut.
Sebelumnya, militer Israel juga memastikan bahwa Berger telah dibebaskan dan dibawa ke Israel untuk menjalani pemeriksaan medis.
Selama serah terima Berger, perwakilan Palang Merah dibawa ke panggung untuk menandatangani protokol pelepasan sang tentara.
Tahap pertama gencatan senjata yang berlangsung selama enam pekan mulai berlaku pada 19 Januari, menghentikan sementara serangan Israel yang telah menewaskan lebih dari 47.400 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 111.000 orang sejak 7 Oktober 2023.
Sejak kesepakatan ini berlaku, sebanyak 10 sandera Israel telah dibebaskan dengan imbalan 290 tahanan Palestina.
Pada Kamis, sekitar 110 tahanan Palestina dijadwalkan akan dibebaskan dari penjara-penjara Israel. Berdasarkan tahap pertama kesepakatan tersebut, sebanyak 33 sandera Israel akan dibebaskan dengan imbalan sekitar 1.700 hingga 2.000 tahanan Palestina.
Serangan Israel di Gaza telah menyebabkan lebih dari 11.000 orang hilang, serta mengakibatkan kehancuran besar dan krisis kemanusiaan yang menewaskan banyak lansia serta anak-anak, menjadikannya salah satu bencana kemanusiaan terburuk dalam sejarah.
Pada November tahun lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan otoritas pertahanan zionis Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perang yang dilancarkannya di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kesepakatan Gencatan Senjata, Hamas Bebaskan Tiga Sandera
- Penghematan Belanja ASN, Anggaran Makan Bergizi Naik Rp100 Triliun di APBN 2025
- Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Dijadwalkan Dibacakan MK pada 4-5 Februari 2025
- Mantan Bos Sriwijaya Air Diduga Bersekongkol di Kasus Timah, Didakwa Terima Uang Rp1 Triliun
- Pemasangan Pagar Laut Menimbulkan Kerusakan, Ini Daftarnya Menurut BRIN
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Jumat 31 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Data Tunggal Sosial Ekonomi Ditarget Rampung Akhir Januari 2025
- Ekstradisi Paulus Tannos Diyakini Lancar Meski Ada Paspor Guinea-Bissau
- Banjir di 20 Titik Lokasi di Wilayah Jakarta Mulai Surut
- Gubernur Terpilih Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen Tidak Ikut Dilantik Serentak pada 6 Februari Mendatang
- Kemenag Terbitkan Tema Khutbah Jumat Hari Internasional Persaudaraan Manusia
- Menteri Fadli Zon: Kebudayaan Indonesia Harus Bisa Mempengaruhi Dunia
- Presiden Prabowo Akan Beri Arahan di Rapim TNI-Pori Hari Ini
Advertisement
Advertisement