Advertisement
Kesepakatan Gencatan Senjata, Hamas Bebaskan Tiga Sandera
Pembebasan salah satu sandera oleh pasukan perlawanan Hamas di Jabalia, Jalur Gaza, Kamis (30/1 - 2025). / Foto tangkapan layar X @trtworld
Advertisement
Harianjogja.com, ANKARA—Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, membebaskan tiga sandera Israel di Gaza pada Kamis (30/1/2025) sebagai bagian dari kesepakatan gencatan senjata dengan Israel.
Menurut laporan Anadolu, seorang tentara perempuan Israel, Agam Berger, diserahkan kepada perwakilan Komite Internasional Palang Merah di daerah Al-Razan, kamp pengungsi Jabalia, Gaza utara.
Advertisement
Dua sandera lainnya, Arbel Yehud dan Gadi Mozes, juga dibebaskan dan diserahkan kepada Palang Merah di kota Khan Younis, Gaza selatan.
Selain itu, lima pekerja asal Thailand turut dibebaskan dalam proses penyerahan yang berlangsung di luar reruntuhan rumah mantan pemimpin Hamas, Yahya Sinwar.
BACA JUGA: Libur Isra Mikraj-Imlek Kunjungan Wisata ke Sleman Melonjak, Prambanan Jadi Favorit
Militer Israel mengonfirmasi bahwa Palang Merah telah memberi tahu mereka mengenai penyerahan Yehud, Mozes, serta lima warga Thailand tersebut.
Sebelumnya, militer Israel juga memastikan bahwa Berger telah dibebaskan dan dibawa ke Israel untuk menjalani pemeriksaan medis.
Selama serah terima Berger, perwakilan Palang Merah dibawa ke panggung untuk menandatangani protokol pelepasan sang tentara.
Tahap pertama gencatan senjata yang berlangsung selama enam pekan mulai berlaku pada 19 Januari, menghentikan sementara serangan Israel yang telah menewaskan lebih dari 47.400 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 111.000 orang sejak 7 Oktober 2023.
Sejak kesepakatan ini berlaku, sebanyak 10 sandera Israel telah dibebaskan dengan imbalan 290 tahanan Palestina.
Pada Kamis, sekitar 110 tahanan Palestina dijadwalkan akan dibebaskan dari penjara-penjara Israel. Berdasarkan tahap pertama kesepakatan tersebut, sebanyak 33 sandera Israel akan dibebaskan dengan imbalan sekitar 1.700 hingga 2.000 tahanan Palestina.
Serangan Israel di Gaza telah menyebabkan lebih dari 11.000 orang hilang, serta mengakibatkan kehancuran besar dan krisis kemanusiaan yang menewaskan banyak lansia serta anak-anak, menjadikannya salah satu bencana kemanusiaan terburuk dalam sejarah.
Pada November tahun lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan otoritas pertahanan zionis Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perang yang dilancarkannya di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tabrak Truk yang Putar Balik, Pengendara Motor Tewas di Gamping Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement








