Advertisement
Wamenaker Kembali Tegaskan Pabrik Sritek Masih Produksi, Tidak Ada PHK
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. Antara/Mohammad Ayudha - tom.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan kembali menegaskan bahwa hingga kini PT Sri Rejeki Isman (Sritex) masih menjalankan proses produksi dan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK)
“Kemarin kita ketemu manajemen, tetap berjalan (produksi),” ujar Wamenaker Noel saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Advertisement
Sementara soal rencana PHK, Noel menjelaskan perusahaan tekstil itu masih memegang komitmen awal untuk tidak melakukan PHK pekerja.
“Soal itu (PHK) tidak, tapi kemarin mereka berusaha ya, berusaha maksimal untuk tetap tidak adanya terjadi PHK. Dari manajemen mereka tetap pada komitmen awal mereka,” ujarnya pula.
Wamenaker menjelaskan bahwa saat ini kepastian kelanjutan usaha Sritex berada dalam ranah kurator pailit.
“Ini domainnya itu sudah ada di kurator, bukan lagi di manajemen Sritex,” ujarnya.
BACA JUGA: Pastikan Sritex Tetap Berjalan, Menko Airlangga: Kami Restrukturisasi
Dirinya berharap proses going concern yang tengah berjalan ini mampu menghadirkan solusi yang tepat, kemudian terkait jumlah karyawan yang dirumahkan pihak Kemnaker belum mendapatkan info terkini.
Sebelumnya, rapat kreditur dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menyepakati kurator dan manajemen perusahaan tersebut untuk berembuk guna membahas kepastian kelanjutan usaha atau membereskan kepailitan perusahaan tekstil tersebut.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat kreditur kepailitan PT Sritex di Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah, Kamis, yang dipimpin hakim pengawas Haruno Patriadi.
Menurut dia, kurator dan manajemen PT Sritex sebagai debitur pailit diberi waktu 21 hari untuk berembuk tentang kepastian kelanjutan usaha atau membereskan utang para kreditur.
"Ditunda untuk memberi kesempatan kurator berdiskusi dengan debitur pailit. Undangan rapat kreditur selanjutnya akan disampaikan secara tertulis oleh kurator," katanya.
Salah satu kurator pailit PT Sritex, Denny Ardiansyah mengatakan bahwa kurator siap berdiskusi dengan debitur pailit untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sementara itu, Manajemen PT Sri Rejeki Isman (Sritex) akan melakukan analisa sebelum mengajukan rencana tentang keberlanjutan usaha pasca-putusan pailit dari pengadilan.
"Kita lihat data dulu seluruhnya, menganalisa ke depan seperti apa," kata Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Semarang, Kamis.
Ia berharap industri tekstil ini masih bisa berjalan. Sementara jika dimungkinkan terjadi keberlanjutan usaha, ia mempersilakan jika kurator untuk memegang kendali perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
- Kuota 33 Ribu, Menhub Imbau Warga Daftar Mudik Gratis Nataru
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
- Gubernur Jabar Ingatkan Bandung Raya Rawan Tenggelam
Advertisement
Ngawu Salurkan Bantuan Pupuk Rp84 Juta untuk 428 Petani
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lansia Meninggal Dunia Tertabrak Sepeda Motor di Bantul
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS, Galeri24
- Pegawai Bank BPD DIY Galang Bantuan bagi Korban Bencana di Sumatra
- Sempat Tertinggal, Bayern Tekuk Sporting 3-1 di Liga Champions
- Astra Motor Bekali Aparatur Desa Ilmu Keselamatan Berkendara
- Hasil Liga Champions: Inter Vs Liverpool, The Reds Menang Dramatis
- Pengungsi Bencana di Sumatera Mulai Berkurang
Advertisement
Advertisement




