Advertisement

Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Dijadwalkan Dibacakan MK pada 4-5 Februari 2025

Newswire
Kamis, 30 Januari 2025 - 21:27 WIB
Maya Herawati
Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Dijadwalkan Dibacakan MK pada 4-5 Februari 2025 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan dibacakan Mahkamah Konstitusi pada 4–5 Februari 2025.

"Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara ini, apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025," kata Ketua MK Suhartoyo di MK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Advertisement

Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan pada tanggal 11–13 Februari 2025.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa seluruh pihak, baik perkara yang lanjut maupun gugur, akan dipanggil pada pembacaan putusan dismissal.

Ia pun berharap berharap kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur pada putusan dismissal dapat segera dilantik.

"Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK," ucapnya.

BACA JUGA: Jalan Rusak Sentolo-Nanggulan Dijadwalkan Diperbaiki pada Februari 2025

Putusan dismissal tersebut menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian. Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.

Daftar saksi maupun ahli, beserta identitas dan keterangan yang akan dibacakan harus diajukan ke Mahkamah satu hari sebelum sidang pembuktian diselenggarakan. Khusus untuk ahli, perlu menyertakan surat izin dari lembaga atau institusi ahli tersebut berasal.

"Mulai sekarang, kecuali yang diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage. Nanti baru dibuka lagi kalau perkaranya lanjut ke pembuktian berikutnya. Untuk perkara-perkara yang diputus di dismissal, tidak usah menambah bukti dan inzage lagi, cukup nikmati saja hasilnya dari dismissal itu," kata Saldi.

Total perkara sengketa pilkada atau juga dikenal dengan istilah perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHP Kada) tahun 2024 adalah 310 perkara. Jumlah itu terdiri atas 23 perkara gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Jumat 31 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja

Jogja
| Jum'at, 31 Januari 2025, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement