Advertisement

Diduga Peras Bos Prodia Miliaran Rupiah, Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Ditahan Propam

Anshary Madya Sukma
Senin, 27 Januari 2025 - 20:27 WIB
Arief Junianto
Diduga Peras Bos Prodia Miliaran Rupiah, Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Ditahan Propam Ilustrasi Polda Metro Jaya. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Bidpropam Polda Metro Jaya (PMJ) mengaku telah menahan eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap mengatakan Bintoro ditahan di Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Propam PMJ untuk keperluan pemeriksaan. "Kami sudah tangani dari sabtu kemarin [25/1/2025] yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan di paminal PMJ," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

Advertisement

Penahanan itu dilakukan seusai kasus dugaan pemerasan Bintoro mencuat ke publik. Adapun, tudingan pemerasan itu muncul dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng mengatakan kasus ini berkaitan dengan perkara dugaan pidana kematian yang ditangani Polres Jaksel pada 2024. Kasus itu menjerat anak bos Prodia dengan inisial AN dan BH.

Kala itu, AKBP Bintoro menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel. Bintoro diduga menerima aliran dana untuk menghentikan kasus tersebut. "IPW mendapatkan informasi bahwa uang yang mengalir ke AKBP Bintoro dari korban pemerasan pemilik klinik kesehatan Prodia itu hanya sebesar Rp5 Miliar, bukan Rp20 Miliar seperti yang telah dirilis IPW sebelumnya," ujar Sugeng.

Bantahan Bintoro

Sebelumnya, AKBP Bintoro juga telah membantah telah memeras Rp20 miliar saat menangani kasus.  Bintoro menyampaikan tudingan itu berkaitan dengan penanganan kasus kejahatan seksual dan tindak pidana anak yang menyebabkan korban tewas pada 2024.

BACA JUGA: Dituding Peras Prodia Rp20 Miliar, Begini Bantahan Eks Kasatreskrim Polres Jaksel

Singkatnya, dalam kasus itu terdapat dua tersangka yakni AN dan BH. Keduanya, saat ini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk nantinya disidangkan.

Terkait dengan hal ini, dia menuding bahwa isu ini mencuat lantaran tersangka AN tidak terima bahwa penyidikan kasus tersebut kejahatan seksual itu tak kunjung dihentikan. "Pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah," ujarnya dalam keterangan video, Minggu (26/1/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cuara di Jogja Hari Ini, Rabu 29 Januari 2025, Sebagian Besar Hujan Ringan

Jogja
| Rabu, 29 Januari 2025, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement