Advertisement
Mahfud MD Sebut Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 sekaligus Dosen FH UII Profesor Mahfud MD me nilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 soal ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold harus diterima dan ditaati.
Mahfud yang juga merupakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), mengatakanada dua alasan mengapa semua pihak harus menerima dan menaati putusan MK tersebut.
Advertisement
“Pertama, karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkrah itu mengakhiri konflik, dan harus dilaksanakan,” kata Mahfud dilansir Antara, Kamis (2/1/2025).
Selanjutnya, putusan itu harus ditaati karena selama ini ambang batas dinilai sering digunakan untuk merampas hak rakyat hingga partai politik untuk dipilih maupun memilih. “Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision [keputusan penting] baru,” ujarnya.
Ia mengapresiasi MK yang berani melakukan aktivisme peradilan yang sesuai dengan aspirasi rakyat untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan Indonesia. Meski demikian, MK sebelumnya selalu menolak permohonan tentang ambang batas tersebut.
Adapun Mahfud mengaku bahwa sebelum mengapresiasi putusan MK saat ini, dirinya dulu sempat berpikir ambang batas tidak boleh ditentukan oleh MK. “Dulu saya selalu bersikap bahwa urusan threshold itu adalah ruang open legal policy (OPL) yang menjadi wewenang lembaga legislatif, dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan oleh MK,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tak Hanya Kurang Tenaga Fisioterapis, Dinkes Bantul Juga Kekurangan Petugas Gizi dan Psikolog Klinis
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Sumatra Barat Ingin Ada Perda untuk Memberantas LGBT
- Penahanan Presiden Yoon Suk Yeol Dihalangi Paspampres
- UNRWA Bakal Hentikan Aktivitas Bantuan di Gaza dan Tepi Barat
- MK Putuskan Setiap Sekolah Wajib Ada Pelajaran Agama, Ini Respons Kemendikdasmen
- Junta Militer Myanmar Janji Bebaskan Ribuan Tahanan
- Menteri Meutya Hafid Minta Ibu-Ibu Jaga Keluarga Agar Tidak Terjerat Judi Online
- Cuaca Buruk, Dua Maskapai Penerbangan Batal Mendarat di Bandara El Tari Kupang
Advertisement
Advertisement