BPS Jelaskan Arti Desil 1-10 dalam DTSEN, Ini Kriterianya
BPS menjelaskan arti desil 1-10 dalam DTSEN, indikator yang digunakan, serta alasan desil bukan penentu tunggal penerima bansos.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. – Antara/Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konsitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait dengan gugatan uji materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mabes Polri menyatakan siap mematuhi putusan ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya bakal sejalan dengan apapun yang diputuskan oleh MK.
"Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).
Dia juga menekankan, korps Bhayangkara memastikan bakal terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Putusan MK merupakan aturan berlaku untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
BACA JUGA: Anggota TNI Diusulkan Pakai Barcode untuk Penggunaan BBM, Anggota DPR: Agar Tidak Boros
Putusan Dua Gugatan
Sebelumnya MK telah memutus dua gugatan terkait UU ITE. Pertama, dilayangkan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dengan nomor perkara 105/PUU-XXII/2024.
Daniel meminta agar MK dapat mengubah pasal pasal 27A UU ITE, Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE hingga pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Pasal itu juga tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
MK juga menilai terdapat ketidakjelasan batasan pada frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE, sehingga norma pasal tersebut rentan untuk disalahgunakan.
Selain itu, Pasal 27A UU ITE merupakan tindak pidana dengan delik aduan. Artinya, tindakan tersebut dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau yang dicemarkan nama baiknya.
Dengan begitu, ketentuan aturan tersebut dapat dikecualikan apabila bukan menyangkut individu atau perseorangan.
Kedua, perkara yang diputuskan MK berkaitan dengan gugatan Jovi Andrea Bachtiar dengan nomor perkara 115/PUU-XXII/2024.
Jovi meminta MK untuk mengubah sejumlah pasal dalam UU ITE yaitu, Pasal 310 ayat 3 KUHP, Pasal 27 ayat 1 UU ITE 2024, Pasal 28 ayat 3, Pasal 45 ayat 1 dan ayat 2 huruf a, Pasal 45 ayat 7, dan Pasal 45A ayat 3.
Pada intinya, MK hanya mengabulkan sebagian gugatan dari pihak pemohon yaitu Pasal 28 ayat 3 dan Pasal 45A ayat 3.
Dalam putusannya, MK menyatakan kata "kerusuhan" dalam tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945. Alhasil, aturan itu tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
BPS menjelaskan arti desil 1-10 dalam DTSEN, indikator yang digunakan, serta alasan desil bukan penentu tunggal penerima bansos.
Hasil FP1 Moto3 Aragon 2026 menempatkan Veda Ega Pratama di posisi ke-20. David Almansa menjadi pembalap tercepat di Sirkuit MotorLand Aragon.
etua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengapresiasi Festival Mustika Rasa yang dihadirkan di Kota Yogyakarta.
Johann Zarco comeback di MotoGP Aragon 2026 usai 3 bulan absen. Lolos pemeriksaan medis, siap balapan. Namun, harus jalani penalti double long lap.
WhatsApp rilis 3 fitur keamanan baru: password 2FA alfanumerik, multi-passkey, dan info panggilan dari nomor tak dikenal. 1 miliar pengguna sudah aktifkan passk
Vilmei kembali menjadi sorotan setelah kasus dugaan penggelapan dana. Simak profil Meicy Villia Kalangi dan perjalanan kariernya dari TikTok hingga bisnis.