Advertisement
Putusan MK, Caleg Terpilih Bisa Diganti Jika Dapat Penugasan Jabatan Lain yang Tidak lewat Pemilu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Calon anggota legislatif (caleg) terpilih dapat dilakukan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum. Hal ini tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
Ketentuan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 426 ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian pengujian undang-undang Perkara Nomor 176/PUU-XXII/2024.
Advertisement
"Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Perkara tersebut dimohonkan oleh tiga mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah, Tulungagung, Jawa Timur, yaitu Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani.
Pemohon menguji Pasal 426 ayat (2) huruf b UU Pemilu lantaran merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena caleg terpilih di daerah mereka mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.
Adapun pasal yang diuji tersebut sebelumnya berbunyi: "Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: b. mengundurkan diri."
Ketidak Jelasan Norma
Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa akar dari persoalan konstitusionalitas Pasal 426 ayat (2) huruf b UU Pemilu ialah ketidakjelasan norma yang tidak memberikan batasan-batasan dalam pengunduran diri caleg terpilih.
Batasan dimaksud bukan saja mengenai syarat pengunduran diri, tetapi juga apa saja yang dapat menjadi alasan pengunduran diri caleg terpilih. Hal itu, menurut MK, menyebabkan penyelenggara pemilu akan dengan mudahnya memproses pengunduran diri caleg terpilih terlepas alasan yang melatarbelakangi.
Oleh sebab itu, Mahkamah menyatakan bahwa kondisi yang demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi pemilih yang telah memilih calon yang bersangkutan, serta akan menimbulkan ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, demi menjaga prinsip kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui pemungutan suara langsung dalam pemilihan umum, pengunduran diri calon terpilih harus memiliki batasan yang jelas," Saldi menegaskan.
Pengunduran diri caleg terpilih dengan berbagai alasan, baik bersifat pribadi maupun berkaitan dengan kebijakan partai politik pengaju atau pengusul.
Menurut Mahkamah, alasan yang kerap digunakan untuk pengunduran diri tersebut adalah karena yang bersangkutan hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau mendapat penugasan lain dari negara, seperti ditunjuk sebagai menteri atau duta besar.
Di samping alasan pribadi, Mahkamah menilai pengunduran diri caleg terpilih juga kerap terjadi berkaitan dengan hubungan calon tersebut dengan partai politik pengaju. Dalam hal ini, calon terpilih mengundurkan diri dan digantikan dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.
Lebih lanjut Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan bahwa Mahkamah memberi perhatian khusus pada fenomena caleg terpilih yang mengundurkan diri karena ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Fakta tersebut, kata dia, tidak hanya berdasarkan data yang disampaikan oleh ketiga mahasiswa pemohon, tetapi juga terkonfirmasi dalam pemeriksaan perkara sengketa Pemilu 2024 yang ditangani Mahkamah.
MK berpendirian bahwa caleg terpilih yang akan mencalonkan diri sebagai kepala dan/atau wakil kepala daerah tidak menyalahi prinsip kedaulatan rakyat. Namun, MK menyoroti caleg terpilih yang mengundurkan diri demi mencalonkan diri dalam pilkada menyadari bahwa dirinya telah berhasil mendulang banyak suara dalam pemilu anggota legislatif.
BACA JUGA: Firasat Bagus Patrick Kluivert yang Berujung Mimpi Buruk Timnas Indonesia
Menurut Mahkamah, fenomena tersebut menyebabkan suara pemilih kepada caleg terpilih menjadi tidak terlindungi. Penghargaan terhadap suara pemilih menjadi hilang karena pilihannya tidak dapat diwujudkan sehingga dipaksa menerima calon pengganti yang bukan pilihannya.
Fenomena tersebut, tutur Arsul, menggambarkan tidak sehatnya praktik berdemokrasi di sejumlah daerah yang tidak menutup kemungkinan menjadi bersifat transaksional yang mendegradasi esensi pemilu, yakni perwujudan prinsip kedaulatan rakyat.
"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat calon terpilih yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala/wakil kepada daerah adalah hal yang melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat," ucap Arsul.
Kontestasi Pilkada
Meski berpendirian tidak seharusnya terjadi pengunduran diri caleg terpilih karena akan berkontestasi dalam pilkada, Mahkamah tidak melarang caleg terpilih untuk mengundurkan diri, kemudian dilakukan penggantian calon.
Menurut MK, pengunduran diri calon terpilih dapat dibenarkan sepanjang hal itu dimaksudkan untuk menduduki jabatan yang tidak dipilih melalui pemilu, tetapi jabatan yang berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan seperti menteri, duta besar, atau pejabat negara maupun pejabat publik lainnya.
Atas dasar tersebut, MK menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai seperti frasa tambahan yang termuat dalam amar putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasto Kristiyanto Minta Dipindahkan ke Rutan Salemba, Ini Alasannya
- Presiden Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Terkendali Jelang Lebaran 2025
- Bus Jemaah Umrah Indonesia Kecelakaan di Arab Saudi, 20 WNI Jadi Korban, 6 Meninggal Dunia
- 24 Aset Terkait Kasus LPEI Disita Oleh KPK
- Status Gunung Lewotobi Laki-Laki Naik Jadi Awas
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 22 Maret 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
Advertisement

Menikmati Keindahan Danau Baikal di Siberia Tenggara, Tertua di Bumi Berusia 25 Juta Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Status Gunung Lewotobi Laki-Laki Naik Jadi Awas
- KPK Duga Mantan Mentan SYL Bayar Jasa Visi Law Office Pakai Uang Hasil Korupsi
- Fotile Hadirkan Cooker Range Luna Series untuk Mengubah Cara Memasak di Dapur
- 24 Aset Terkait Kasus LPEI Disita Oleh KPK
- Polisi Ungkap Kasus LPG Tak Sesuai Takaran
- Bacakan Eksepsi, Hasto Minta Dibebaskan dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
- Putusan MK, Caleg Terpilih Bisa Diganti Jika Dapat Penugasan Jabatan Lain yang Tidak lewat Pemilu
Advertisement
Advertisement