Prabowo Tutup 240 BUMN, Target 800 Perusahaan Rampung Tahun Ini
Presiden Prabowo mengungkap 240 BUMN telah ditutup dan menargetkan 800 perusahaan ditertibkan hingga akhir 2026. Langkah ini disebut menghemat hampir Rp70 trili
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Harinjogja.com, JAKARTA–Uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) diajukan oleh Guru Besar Universitas Pertahanan (Unhan), Kolonel Sus Prof Mhd. Halkis.
"Uji materi UU TNI diajukan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengekang hak prajurit sebagai warga negara," kata Mhd Halkis dalam keterangannya di Pekanbaru, Sabtu (15/3/2025)
BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panja DPR Melakukan Pembahasan RUU TNI secara Terbuka
Mhd Halkis mengajukan uji materi UU TNI itu disampaikan kuasa hukumnya Izmi Waldani dan Bagas Al Kautsar, dengan Nomor Registrasi 41/PAN.ONLINE/2025.
Menurut Halkis yang juga perwira aktif itu, bahwa dalam Pasal 2 huruf d UU TNI, mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.
Definisi ini justru tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif, tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif, melainkan hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan, sehingga ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer.
"Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik," katanya.
Berikutnya dalam Pasal 39 ayat (3) UU TNI melarang prajurit untuk berbisnis, aturan ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Di Amerika Serikat dan Jerman, katanya prajurit justru boleh memiliki usaha dengan mekanisme pengawasan yang jelas, mengapa di Indonesia dilarang, sementara jaminan kesejahteraan bagi prajurit tidak memadai.
"Prajurit juga mengalami ketimpangan ekonomi akibat larangan ini, terutama pascapensiun. Jika larangan tetap berlaku, negara wajib memberikan jaminan ekonomi yang layak bagi prajurit selama bertugas dan setelah purna tugas," katanya.
Selain itu, kata Halkis, pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang membatasi jabatan sipil bagi prajurit aktif hanya pada tujuh instansi, seperti Kemenko Polhukam, BIN, Lemhannas, dan BNN. Aturan ini tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Banyak jabatan sipil yang memerlukan keahlian teknokratis dari prajurit TNI, seperti di Kementerian Pendidikan atau Kementerian Luar Negeri, namun aturan ini membatasi kesempatan bagi mereka yang memiliki kompetensi di luar tujuh instansi tersebut," katanya.
Karena itu jika MK mengabulkan permohonan ini, beberapa perubahan besar dapat terjadi, konsep profesionalisme militer akan lebih jelas dan berbasis prinsip konstitusi serta keadilan. Hak ekonomi prajurit lebih fleksibel, diberlakukan sistem pengawasan ketat, atau negara wajib memberikan kesejahteraan yang lebih baik.
Prajurit TNI bahkan memperoleh kesempatan karier yang lebih luas, prajurit dapat menduduki jabatan sipil berdasarkan kompetensi. "Reformasi UU TNI melalui keputusan MK diyakini dapat menjadi dasar untuk merevisi UU TNI agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman, sekaligus menjadi preseden penting bagi reformasi ketatanegaraan di Indonesia," kata Halkis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Presiden Prabowo mengungkap 240 BUMN telah ditutup dan menargetkan 800 perusahaan ditertibkan hingga akhir 2026. Langkah ini disebut menghemat hampir Rp70 trili
Komisi III DPR mendesak aparat memburu seluruh aset dan aliran dana Eks Jampidsus FA serta mendukung pembentukan panja pengawasan kasus.
Penghentian jaringan 2G dinilai berpotensi dipercepat usai lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, namun migrasi jutaan pengguna masih jadi tantangan.
DPRD Kulonprogo meminta evaluasi SPMB SD-SMP setelah banyak SDN dan SMPN kekurangan murid. Disdikpora menyiapkan regrouping sekolah.
Sebanyak lebih dari 120 peserta dari berbagai latar belakang mengikuti Impact Circle 2026, seminar dan workshop pengembangan diri yang diinisiasi oleh AIESEC
UGM memperluas pengembangan padi Gamagora di Madiun dengan Living-Lab dan 300 kg benih untuk meningkatkan produktivitas serta ketahanan pangan.