Advertisement
MK Sebut Menteri Desa Ikut Campur Pilkada Serang, Kemenangan Istrinya Dibatalkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kemenangan Rachmatuzakiyah, istri Menteri Desa Yandri Susanto, di Pilkada Kabupaten Serang, Jawa Barat dibatalkan Makamah Konsitusi karena terbukti melakukan kecurangan. Ia pun batal menjadi Bupati Serang.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya telah menemukan adanya fakta cawe-cawe Menteri Desa Yandri Susanto agar isterinya atas nama Rachmatuzakiyah menang di Pilkada Serang.
Advertisement
Menurutnya, Menteri Desa Yandri Susanto terbukti melaksanakan serta menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 yaitu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
"Oleh karena itu, tidak dapat dihindari ada pertautan yang erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," tuturnya di Gedung MK Jakarta, Senin (14/2/2025).
Enny mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan Menteri Desa Yandri Susanto itu telah melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Pasal tersebut menyatakan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
BACA JUGA: Lelaki 78 Tahun Terjaring Razia Prostitusi di Hotel Klaten, Mengaku Malu dengan Anak Cucu
"Norma ini juga berlaku kepada H. Yandri Susanto selaku menteri, di mana menteri selaku pejabat negara, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," kata Enny.
Maka dari itu, Enny mengemukakan bahwa MK telah memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Akan Perketat Aturan Tes Kewarganegaraan AS
- Respons PM Malaysia Anwar Ibrahim yang Dituntut Ribuan Orang untuk Mundur dari Jabatan
- Kunjungan Trump ke Skotlandia Disambut Demo Ratusan Orang
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid di Malaysia, Diduga Sudah Nikahi Kerabat Sultan
- Pesawat American Airlines Jurusan Denver-Miami Terbakar Saat Lepas Landas
Advertisement

DPRD DIY Sebut Penataan Tanah Kas Desa Harus Melibatkan Aparat Penegak Hukum
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025
Advertisement
Berita Populer
- 5 Tentara dan 8 Warga Sipil Kamboja Tewas dalam Konflik dengan Thailand
- Menteri Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tak Melanggar HAM
- Presiden Prabowo Diskusi 5 Jam dengan Akademisi dan Peneliti Muda di Hambalang
- Super Air Jet Gagal Mendarat di Bandara Sultan Thaha Jambi Akibat Hujan Lebat
- UNRWA: Kelaparan Massal di Gaza Sengaja dan Terencana
- Thailand Evakuasi 60 Ribu Warganya Saat Bentrok di Perbatasan Kamboja
- Peluru Artileri Kamboja Jatuh di Laos
Advertisement
Advertisement