Advertisement
MK Sebut Menteri Desa Ikut Campur Pilkada Serang, Kemenangan Istrinya Dibatalkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kemenangan Rachmatuzakiyah, istri Menteri Desa Yandri Susanto, di Pilkada Kabupaten Serang, Jawa Barat dibatalkan Makamah Konsitusi karena terbukti melakukan kecurangan. Ia pun batal menjadi Bupati Serang.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya telah menemukan adanya fakta cawe-cawe Menteri Desa Yandri Susanto agar isterinya atas nama Rachmatuzakiyah menang di Pilkada Serang.
Advertisement
Menurutnya, Menteri Desa Yandri Susanto terbukti melaksanakan serta menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 yaitu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
"Oleh karena itu, tidak dapat dihindari ada pertautan yang erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," tuturnya di Gedung MK Jakarta, Senin (14/2/2025).
Enny mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan Menteri Desa Yandri Susanto itu telah melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Pasal tersebut menyatakan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
BACA JUGA: Lelaki 78 Tahun Terjaring Razia Prostitusi di Hotel Klaten, Mengaku Malu dengan Anak Cucu
"Norma ini juga berlaku kepada H. Yandri Susanto selaku menteri, di mana menteri selaku pejabat negara, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," kata Enny.
Maka dari itu, Enny mengemukakan bahwa MK telah memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mengenal Diaz Hendropriyono, Wamen Lingkungan Hidup yang Jadi Komisaris Utama Telkomsel
- Tampak Akrab, Presiden Prabowo Menyopiri Emmanuel Macron Saat ke Akmil Magelang
- Profil Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Eks Pangdam Jaya yang Gantikan Djaka Budi sebagai Sestama BIN
- Beredar Kabar Indonesia Akan Bekerja Sama dengan Israel untuk Pembangunan Ekonomi, Ini Penjelasan Menko Yusril
- Dugaan Suap di Kemenaker, KPK Selidiki Dokumen Tenaga Kerja Asing
Advertisement

Pengajian Akbar KMY Serukan Kerukunan Bangsa dan Jaga Kondusivitas Wilayah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- IOH Mempercepat Transformasi Menjadi AI TechCo, Ini Tujuannya
- Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Pembacok Jaksa
- Peradi Bersatu Menilai Ada Rencana Besar Membuat Citra Jokowi Jelek dengan Beragam Fitnah
- Kunjungan Presiden Emmanuel Macron, Indonesia-Prancis Sepakati Kerja Sama Senilai Rp179 Triliun
- Bantuan PKH dan BPNT Triwulan Kedua 2025 Sudah Cair, Cek Rekening Himbara!
- Mantan Rektor UIN Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana BLU
- Gibran Tanam Pohon Ulin di IKN, Simbol Ketangguhan dan Harapan
Advertisement