Advertisement
Seluruh Pembelaan Oknum TNI AL Jumran Pembunuh Jurnalis Juwita Ditolak Majelis Hakim
Terdakwa Kelasi Satu Jumran berdiri di hadapan majelis hakim mendengarkan pembacaan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (16/6/2025). (ANTARA - Tumpal Andani Aritonang)
Advertisement
Harianjogja.com, BANJARBARU—Seluruh pembelaan oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran dalam kasus pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23) ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Tidak ada satupun pembelaan terdakwa yang perlu dipertimbangkan, karena tidak ada kaitannya dengan nota pembelaan yang disampaikan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan kasus pembunuhan jurnalis di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin (16/6/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Terdakwa Pembunuh Berantai Girimarto Wonogiri Ajukan Banding Seusai Divonis Mati
Hakim menilai, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik kesatuan institusi TNI AL, sehingga tidak layak untuk dibela. Terdakwa sebagai seorang aparat seharusnya menunjukkan sikap terpuji sebagai prajurit.
“Jika dipertahankan di institusi akan merusak citra dan wibawa TNI di tengah masyarakat. Demi hukum, harus diambil tindakan tegas dan profesional agar tidak mempengaruhi nilai-nilai disiplin prajurit,” ucap majelis hakim.
Terkait seluruh bantahan terdakwa atas keterangan saksi-saksi di hadapan persidangan, hakim menilai tidak ada satupun pendapat terdakwa yang dapat dibenarkan yang meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan.
Dengan bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi, hakim menilai sudahlah cukup bukti untuk menghukum terdakwa dengan jeratan pembunuhan berencana. Sebagaimana dalam vonis yang telah dibacakan dengan pidana pokok penjara seumur hidup serta pidana tambahan dipecat dari institusi TNI AL.
Di samping itu, kata majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara sistematis dan matang, menyiapkan biaya operasional perjalanan, mempersiapkan alat-lata, mengatur waktu pertemuan dengan korban, merekayasa dinas jaga di kesatuan, sampai merekayasa seolah korban mengalami kecelakaan tunggal lalu lintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IRGC: Rudal Iran Hantam Pangkalan AS dan Israel
- Dampak Serangan AS-Israel, Korban Pelajar di Iran Tewas Capai 85 Orang
- Serangan AS-Israel ke Iran, 4 Penerbangan Internasional Bali Tertunda
- Adipura 2025 Nihil, Pengelolaan Sampah Dinilai Belum Layak
- AKBP Didik Terima Uang Keamanan dari Bandar Narkoba Koko Erwin
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- TPID Pastikan Stok Pangan Kota Jogja Aman Selama Ramadan
- KPK Bongkar Modus Safe House Kasus Suap Bea Cukai
- Jadwal SIM Keliling Jogja 28 Februari 2026, Malam di Alun-Alun Kidul
- Barahmus DIY Targetkan Museum Rempah dan Keris Bergabung di 2026
- Jadwal KA Bandara YIA 28 Februari 2026, Lengkap
- Kemensos Usul Relawan Antar MBG untuk Lansia dan Disabilitas
- Menteri UMKM Soroti Impor Ilegal Libatkan Kargo dan Oknum Bea Cukai
Advertisement
Advertisement







