Advertisement
Pemerintah Diminta Memperkuat Perlindungan Data Pribadi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, harus diminta memperkuat perlindungan data pribadi warga negara Indonesia (WNI), sehingga aktivitas sosial masyarakat terlindungi.
Hal ini diutarakan Akademisi dan juga sosiolog dari Universitas Syiah Kuala (USK) Yuva Ayuning Anjar. Ia membeberkan, sudah sangat banyak aplikasi legal yang biasa digunakan masyarakat dalam beraktivitas sosial di dunia digital, disusupi oleh iklan-iklan negatif seperti judi daring, sehingga Pemerintah harus menuntaskan permasalahan tersebut.
Advertisement
"Contohnya di aplikasi Telegram, itu banyak sekali tiba-tiba pengguna sudah tergabung di grup judi daring, tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba sudah masuk saja ke grup itu. Itu artinya ada data pribadi pengguna yang bocor," kata Yuva, Minggu (24/11/2024).
Menurut dia, bila terpapar iklan-iklan negatif seperti itu secara terus-menerus, berpotensi mengubah perilaku masyarakat.
 Sebab, rasa ingin tahu manusia juga ada terhadap sesuatu yang baru sehingga terbuka kemungkinan untuk terjebak menelusuri lebih jauh iklan-iklan atau apapun terkait dengan hal itu.
BACA JUGA: Ini Cara Mengecek DPT Online Pilkada 2024
"Jadi kadang yang masyarakat akses itu situs legal, situs bagus yang dilihat, tetapi terlalu banyak disusupi iklan-iklan judi daring, sehingga terkadang tanpa sadar mengklik dan setelahnya otomatis masyarakat melihat," ujar magister dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Kepala Program Studi Departemen Sosiologi USK itu menambahkan, kebocoran data pribadi masyarakat merupakan pekerjaan rumah Pemerintah dan pihak berwenang terkait lainnya.
Oleh sebab itu, permasalahan itu juga harus segera dituntaskan layaknya gerakan pemberantasan judi daring.
Upaya yang dilakukan, tambah dia, juga harus masif dan berkesinambungan, agar hal seperti itu tidak terjadi lagi ke depannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pengelola Tambang untuk Tanah Uruk Tol Jogja-Solo di Sampang Gedangsari Divonis 4 Tahun Penjara
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Penerima Program 3 Juta Rumah Subsidi Akan Gunakan Data DTSEN
- Hardjuno Menilai Kwik Kian Gie sebagai Penjaga Nurani Publik dalam Skandal BLBI
- Begini Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
- Pengacara Tom Lembong Bahas Konsekuensi Hukum Atas Abolisi Tom Lembong yang Diberikan Presiden Prabowo
- Soal Polemik PPATK Blokir Rekening, DPR RI Sebut untuk Melindungi Dana Nasabah
- Melanggar Lagi Gencatan Senjata, Israel Kembali Menyerang Kota-Kota di Lebanon
- Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Hasto Kristiyanto Terpantau Sempat Keluar dari Rumah Tahanan KPK
Advertisement
Advertisement