Advertisement
Tia Rahmania Dipecat dari PDIP dan Batal Jadi Anggota DPR RI, Ini Kata Puan Maharani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Ketua DPP Partai PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani buka suara tentang pemecatan terhadap Tia Rahmania, anggota DPR terpilih dari daerah pemilihan alias dapil Banten I.
Pemecatan Tia Rahmania tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Keptusan KPU No 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.
Advertisement
Adapun, Puan tak banyak bicara soal alasan dua kadernya dipecat, dia hanya menyebut bahwa PDIP memiliki mahkamah partai yang bisa memutuskan caleg bisa dilantik atau tidak.
“Memang di internal kita memiliki mahkamah partai yang bisa memutuskan secara internal terkait salah satu caleg dari internal bisa dilantik atau tidak dilantik. Bagaimana detailnya, silakan ditanyakan ke DPP partai,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).
Lebih lanjut, Puan mengatakan bahwa pemecatan kadernya ini bukan berkaitan dengan Tia Rahmania yang menyindir Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat sesi pembekalan yang digelar oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Senin (23/9/2024).
BACA JUGA: Dipecat PDIP dan Batal Dilantik Anggota DPR RI, Ini Profil Tia Rahmania
Putri Megawati Soekarnoputri tersebut menjelaskan bahwa surat pemberitahuan sudah dilayangkan kepada KPU sebelum acara Lemhannas diadakan.
“Soal mengkritik Pimpinan KPK tidak ada hubungannya, karena memang acara di Lemhannas dilaksanakan setelah surat pemberitahuan dilayangkan kepada KPU, jadi tidak ada hubungannya. Ini jangan salah pengertian sepertinya adanya ketidaksukaan parpol dengan KPK, tuturnya.
Sebelumnya, Tia mengungkit kasus etik Ghufron yang belum lama ini diputus oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam acara Lemhannas tersebut.
Untuk diketahui, Dewas KPK melalui putusan etik menyatakan Ghufron telah menyalahgunakan pengaruhnya saat menghubungi Sekjen Kementan saat itu, Kasdi Subagyono, terkait dengan mutasi salah satu pegawai di kementerian tersebut.
Pegawai Kementan dimaksud merupakan keluarga dari salah satu kerabat Ghufron.
Atas perbuatannya, pimpinan KPK 2019-2024 itu dijatuhi sanksi etik berupa teguran tertulis.
“Mending bapak bicara kasus bapak gimana bapak bisa lolos Dewas, dewan etik kemudian di PTUN sukses. Gimana kasus bapak memberikan rekomendasi kepada ASN, bagaimmana kasus-kasus bapak yang lain bisa lolos? Mohon maaf bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral pak,” ujar Tia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rute Bus Damri Jogja ke Gunungkidul dan Bantul, Cek Jadwalnya di Sini
Advertisement
Solo Traveling sedang Tren, Ini 5 Negara Terbaik bagi Para Solo Traveler
Advertisement
Berita Populer
- BPKH Naikkan Distribusi Nilai Manfaat Haji Capai Rp4,4 Triliun di 2025
- Fraksi PKB Perjuangkan Pemulihan Nama Baik Gus Dur, Begini Respons Cak Imin
- Segera Diresmikan Presiden, Nana Sudjana Tinjau Kesiapan Kampung Seni Borobudur
- 1.247 Orang Meninggal Akibat Serangan Israel di Lebanon
- Kemenkes Lakukan Tiga Uji Vaksin TBC, Ini Penjelasan Budi Gunadi Sadikin
- Prabowo Dikabarkan Bentuk 44 Kementerian, Begini Respons Jokowi
- Jokowi Sebut Investasi Asing Masuk ke IKN Tunjukkan Kepercayaan Investor Global
Advertisement
Advertisement