Advertisement
Alokasi Gaji PPPK Menyusut di 2025, Ini Sebabnya
Tenaga Honorer - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SERANG—Jumlah gaji formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun depan menyusut. Alokasi anggaran gaji PPPK ini tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tercatat senilai Rp15,4 triliun.
Angka tersebut turun dari outlook 2024 yang senilai Rp15,7 triliun maupun dari realisasi penggajian PPPK pada 2023 yang mencapai Rp25,7 triliun.
Advertisement
Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Sandy Firdaus menyampaikan turunnya alokasi penggajian tersebut sangat bergantung pada realiasasi pengangkatan PPPK dan realisasi penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) PPPK.
“Jadi kenapa ini turun? Sebetulnya lebih melihat kepada realisasi pengangkatan itu sendiri,” ungkapnya dalam Media Gathering APBN 2025, Rabu (25/9/2024).
Di sisi lain, terdapat perbedaan cara penyaluran pada 2023 dan 2024. Jika sebelumnya dilaksanakan dengan cara reimburse, kini menjadi pembayaran di muka. Hal ini yang menyebabkan turunnya alokasi tersebut.
Untuk diketahui, pada 2023 lalu, untuk pertama kalinya pemerintah menerapkan specific grant atau DAU yang telah ditentukan peruntukannya untuk PPPK.
Pada kenyataanya, Sandy mengungkapkan bahwa kebijakan yang bersifat reimburse tersebut justru menghambat realisasi DAU PPPK. Di mana menjelang akhir tahun, realisasinya kurang dari 10%.
Pada akhirnya, pemerintah memutuskan untuk mengubah kebijakan dengan menyalurkan seluruh pagu ke Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga realisasi tetap Rp25,7 triliun.
BACA JUGA: Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024 Berpeluang Terjadi Bentrok, Ini Langkah KPU Sleman
“Makanya di 2024 ini kami ubah cara penyalurannya. Namun dengan perubahan cara penyalurannya itu kami bayarkan di depan. Pemda rencana membayar beberapa, yang sudah diangkat di bulan depan, Jadi tiap bulan bisa disalurkan,” jelasnya.
Melalui sistem pembayaran tersebut, Sandy menyampaikan realisasi pembayaran tercatat masih di bawah 40%, sejalan dengan realisasi pengangkatan pada akhir Agustus 2024.
Perubahan kebijakan sistem pembayaran ini semata-mata agar anggaran yang telah disediakan dapat terserap dan tidak menjadi sia-sia.
Pemerintah pun membuka ruang bagi Pemda untuk dapat menggunakan DAU block grant atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya, bila mana anggaran yang diberikan kurang.
“Walaupun dia mengangkat PPPK, namun tidak cukup anggaran [dari yang sudah diberikan], Pemda dapat pakai block grant. Jadi poinnya sebenarnya lebih kepada efektivitas dari anggaran ini supaya tidak sia-sia sudah dialokasikan,” tutur Sandy.
Melansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, kebijakan specific grant DAU ini disusun sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam pelaksanaan fungsi controlling terhadap penggunaan DAU oleh Pemda, sehingga belanja yang didanai dari DAU dapat dimaksimalkan untuk memenuhi pencapaian standar layanan minimal.
Sementara pemberian DAU yang bersifat block grant, di satu sisi merupakan suatu bentuk fleksibilitas penggunaan DAU oleh Pemda yang selaras dengan pelaksanaan prinsip otonomi daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Maret 2026
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Ini Penyebab Meninggalnya Tentara Indonesia di Lebanon
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
Advertisement
Advertisement








