Advertisement
Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Jadi Agunan Kredit Bank? Menteri AHY: Kenapa Tidak?
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, PASURUAN—Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjamin sertifikat tanah elektronik bisa menjadi agunan untuk mengambil kredit di bank.
"Apakah sertifikat elektronik ini bisa untuk mendapatkan bantuan modal usaha dari bank? Tentu bisa," kata AHY saat kunjungan kerja di Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (26/9/2024).
Advertisement
AHY menjelaskan sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN kini memiliki prinsip yang sama dengan sertifikat hak milik (SHM) sebelumnya.
Hanya saja, dengan peralihan menjadi elektronik, data sertifikat masyarakat terdaftar dan tersimpan dengan baik di sistem kementerian. "Ini seiring dengan semangat transformasi digital, supaya semua lebih transparan, akuntabel, dan aman," ujarnya.
Hingga sejauh ini, tidak ada integrasi data sertifikat tanah elektronik dengan perbankan. Kendati begitu, AHY menyebut sertifikat elektronik ini diharapkan dapat memberikan kemudahan yang lebih baik bagi bank dalam menyalurkan kredit.
AHY pun mengingatkan kepada warga yang ingin mengajukan kredit ke bank dan menggunakan sertifikat tanahnya menjadi agunan agar bisa menggunakan kredit dengan bijak. Bahkan, jika bisa, kredit yang diajukan bertujuan untuk memberikan nilai tambah ekonomi.
"Jangan yang serba konsumtif, karena kurang sehat terhadap ekonomi keluarga. Tapi, kalau untuk sesuatu yang produktif, termasuk membantu modal usaha, itu bagus. Dengan begitu, ekonomi bisa tumbuh dan penghasilan masyarakat juga bisa lebih baik," tuturnya.
BACA JUGA: Hartaru ke-64, BPN Kulonprogo Tingkatkan Layanan Pertanahan
Kementerian ATR/BPN tengah memasifkan implementasi sertifikat tanah elektronik di penjuru Indonesia dalam rangka digitalisasi data dan menertibkan administrasi pertanahan. Hingga saat ini, terdapat 1.112.879 sertifikat tanah elektronik yang sudah diterbitkan oleh 465 kantor pertanahan se-Indonesia.
Penyerahan sertifikat tanah elektronik secara door to door yang dilakukan oleh Menteri AHY bertujuan memastikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan dengan baik dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum hak atas tanahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ekonomi Bantul Stabil, Bupati Pastikan Inflasi Terkendali
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bahrain Mundur, Timnas U-22 Indonesia Uji Coba Lawan Mali
- Disdikpora DIY Aktifkan Lagi Tim Anti Kekerasan di Sekolah
- Kanker Paru Masih Jadi Pembunuh Terbesar, Deteksi Dini Jadi Kunci
- Perbandingan Lengkap Skuter Matik Premium PCX 160 atau NMAX 155
- PHRI Kulonprogo Minta Embarkasi Haji Libatkan Banyak Hotel
- SHINsational Day 2025 Sajikan Sensasi Pedas Korea di Jakarta
- Dispar Bantul Siapkan Strategi Hadapi Pemangkasan Anggaran
Advertisement
Advertisement




