Advertisement

Pengelolaan Barang Bukti Kripto, Kejaksaan Agung Gandeng OJK

Newswire
Rabu, 25 September 2024 - 20:37 WIB
Maya Herawati
Pengelolaan Barang Bukti Kripto, Kejaksaan Agung Gandeng OJK Kantor Kejaksaan Agung / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menjalankan tata kelola barang bukti aset kripto dalam perkara pidana, Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Asep Nana Mulyana dengan Kepala Bappebti Kasan dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Muhammad Ihsanuddin pada Selasa (24/9/2024) malam.

Advertisement

"Dengan adanya kerja sama ini, Bappebti dan OJK akan ikut dalam penyerahan barang bukti kripto yang diserahkan oleh penyidik, sehingga secara objektif dapat memastikan kuantitas dan kualitas aset kripto tersebut," kata Asep dalam keterangan tertulis Rabu (25/9/2024).

Kerja sama tersebut, lanjut dia, juga merupakan komitmen dan langkah nyata dari Jampidum untuk membangun standardisasi dalam penanganan perkara untuk menjamin kuantitas dan kualitas barang bukti kripto secara transparan dan akuntabel.

Ia mengungkapkan saat ini Jampidum telah menyusun petunjuk teknis tata kelola dan standardisasi penanganan barang bukti kripto dalam perkara pidana.

BACA JUGA: Dua Kecelakaan Terjadi dalam Semalam di Jalan Wates Kulonprogo, 2 Orang Tewas

"Untuk tahap awal, akan dipusatkan terlebih dahulu di Jampidum sekaligus menunggu kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukungnya. Namun, untuk berikutnya, akan kami serahkan ke Badan Pemulihan Aset selaku satuan kerja yang salah satu tugas pokoknya mengelola dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana," katanya.

Oleh karena itu, guna mempersiapkan kesiapan sumber daya manusia, dalam kesempatan yang sama, digelar in house training (IHT) bertajuk Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum dan Standar Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana.

Asep menambahkan dengan semakin maraknya kejahatan siber saat ini maka jaksa perlu meningkatkan pengetahuan dan pemahamannya, terutama penanganan barang bukti aset kripto.

Menurutnya, penguatan kapasitas pengetahuan dan kemampuan Jaksa merupakan bagian penting dalam rangka penanganan perkara secara akuntabel, profesional, dan optimal.

Selain itu, pelaksanaan pelatihan ini juga menjadi wujud transformasi penuntutan dan penegakan hukum secara modern.

"Melihat antusias positif Jaksa dalam setiap kegiatan IHT, merupakan spirit dan komitmen seluruh Insan Adhyaksa untuk mewujudkan transformasi penuntutan menuju Indonesia Emas 2045," ucap Asep.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

RSUD Sleman Menggelar In-House Training Code Stroke, Ini Tujuannya

Sleman
| Rabu, 25 September 2024, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Melihat Destinasi Wisata Stroberi di Kaki Rinjani, Selalu Ramai Pengunjung

Wisata
| Selasa, 24 September 2024, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement