Advertisement

PKB Minta Adanya Penerbitan Surat Tidak Berlaku TAP MPR Pemberhentian Gus Dur

Newswire
Selasa, 24 September 2024 - 03:17 WIB
Sunartono
PKB Minta Adanya Penerbitan Surat Tidak Berlaku TAP MPR Pemberhentian Gus Dur PKB. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta MPR RI untuk menerbitkan surat penegasan bahwa Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 yang isinya pemberhentian Presiden Ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, tak berlaku lagi.

Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan surat penegasan dari pimpinan MPR RI tersebut diperlukan untuk memulihkan nama baik Gus Dur.

Advertisement

"Surat yang nantinya akan dikeluarkan MPR ini menjadi salah satu penguat bagi KH Abdurrahman Wahid untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional,” kata Jazilul dilansir Antara, Senin.

BACA JUGA : Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Ribuan Polisi Jaga KPU dan Gedung DPR/MPR

Dia mengatakan TAP MPR tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi dengan adanya TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

Penegasan hal tersebut juga diperlukan untuk menjadi bagian dari semangat MPR RI melakukan rekonsiliasi nasional. PKB mengapresiasi langkah MPR RI yang telah menyerahkan surat pimpinan MPR tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno.

Dengan pencabutan TAP tersebut, menurut dia, tuduhan Soekarno atas keberpihakannya pada Partai Komunis Indonesia (PKI) resmi dicabut.

Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hitz berharap MPR RI juga mengundang keluarga Gus Dur seperti yang dilakukan terhadap keluarga Presiden Soekarno.

”Kita harapkan ada perlakuan yang sama sehingga ketika kami sudah berjuang agar Presiden Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional, itu tidak lagi terganjal dengan adanya TAP MPR Nomor II tersebut,” kata Neng.

Menurut dia, MPR RI sudah sewajarnya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para presiden atau mantan presiden yang telah banyak mencurahkan waktu, tenaga dan pikirannya dalam berkontribusi untuk perjalanan bangsa. "Terlepas adanya kekurangan dan kelebihan, mereka adalah seseorang yang patut kita hargai,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Selasa 24 September 2024 dari Jogja ke Kutoarjo

Jogja
| Selasa, 24 September 2024, 04:57 WIB

Advertisement

alt

Wisata Kuliner, Berikut Ini Jajanan dari Semarang yang Wajib Dicoba Wisatawan

Wisata
| Jum'at, 20 September 2024, 20:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement