Advertisement
Satgas Impor Ilegal Berakhir Desember 2024, Selanjutnya Tergantung Pemerintahan Prabowo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan masa tugas satuan tugas (Satgas) pengawasan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor atau satgas impor ilegal akan mengakhiri masa kerjanya pada Desember 2024.
"Selesai. Ya nanti terserah pemerintah baru," ujar Zulkifli di Cikarang, Jawa Barat, Kamis, dilansir dari Antara
Advertisement
Kehadiran satgas impor ilegal, kata Zulkifli, cukup efektif untuk memberantas produk-produk asal luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Namun demikian, Zulkifli menegaskan bahwa satgas impor ilegal bukanlah cara untuk menyelesaikan masalah gempuran barang-barang impor.
Menurut dia, hal ini menjadi terapi kejut atau shock therapy bagi para importir nakal.
"Ya satgas itu bukan penyelesaian, cuma dia shock therapy saja," katanya.
Satgas impor ilegal resmi dibentuk pada 19 Juli 2024. Adapun jenis-jenis barang yang diawasi yakni tujuh jenis barang antara lain tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
BACA JUGA: Satgas Impor Ilegal Diminta Konsisten, Disperindag DIY: Khususnya Tekstil
Satgas ini beranggotakan kementerian dan lembaga yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), TNI AL, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, dan Kadin.
Pembentukan Satgas ini dilatarbelakangi oleh beberapa industri tekstil yang tutup serta keluhan dari dunia usaha nasional terkait maraknya produk-produk impor yang dikategorikan ilegal karena jauh daripada harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sebagainya, sehingga terjadi PHK, penutupan pabrik dan lain-lain.
Dasar hukum atas pembentukan Satgas ini adalah Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Tujuan pembentukan satgas ini untuk menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor.
Adapun tugas dari Satgas tersebut antara lain melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan barang tertentu yang diperlakukan tata niaga impornya.
Kemudian menetapkan sasaran program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk standar SNI dan pajak.
Melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, tentu tindakan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor ditetapkan oleh Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rute Bus Damri Jogja ke Gunungkidul dan Bantul, Cek Jadwalnya di Sini
Advertisement
Solo Traveling sedang Tren, Ini 5 Negara Terbaik bagi Para Solo Traveler
Advertisement
Berita Populer
- BPKH Naikkan Distribusi Nilai Manfaat Haji Capai Rp4,4 Triliun di 2025
- Fraksi PKB Perjuangkan Pemulihan Nama Baik Gus Dur, Begini Respons Cak Imin
- Segera Diresmikan Presiden, Nana Sudjana Tinjau Kesiapan Kampung Seni Borobudur
- 1.247 Orang Meninggal Akibat Serangan Israel di Lebanon
- Kemenkes Lakukan Tiga Uji Vaksin TBC, Ini Penjelasan Budi Gunadi Sadikin
- Prabowo Dikabarkan Bentuk 44 Kementerian, Begini Respons Jokowi
- Jokowi Sebut Investasi Asing Masuk ke IKN Tunjukkan Kepercayaan Investor Global
Advertisement
Advertisement