Advertisement
Fraksi PKB Perjuangkan Pemulihan Nama Baik Gus Dur, Begini Respons Cak Imin

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengapresiasi fraksi partainya di DPR RI dan MPR RI yang memperjuangkan pemulihan nama baik mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Pemulihan tersebut dengan mencabut Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid.
Advertisement
"Ya tentu pencabutan TAP MPR RI Nomor II/MPR/2001 sangat tepat. Malah seharusnya sudah dari dahulu itu diputuskan. Saya apresiasi kerja keras sahabat-sahabat Fraksi PKB di DPR dan MPR yang sejak lama memperjuangkan itu. Alhamdulillah, hari ini terwujud," kata Cak Imin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Menurut Cak Imin, Gus Dur adalah sosok yang sangat layak mendapat predikat sebagai Guru Bangsa sebab telah meletakkan fondasi pluralisme, toleransi, serta hubungan antara agama dan negara.
"Saya dan kita semua tahu siapa Gus Dur, bagaimana beliau semasa hidup sudah meletakkan fondasi pluralisme, menegakkan rule of law. Itu mengapa beliau sangat layak kita sebut sebagai Guru Bangsa, bukan malah dicap inkonstitusional," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia menyambut baik keputusan MPR RI yang resmi mencabut TAP MPR tersebut. "Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dahulu, bagaimana Gus Dur sebagai presiden ke-4 RI memang benar-benar konstitusional," katanya.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) secara resmi mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dalam dalam Sidang Paripurna Akhir MPR RI Masa Jabatan Periode 2019—2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Bamsoet mengatakan bahwa keputusan itu menindaklanjuti surat usulan dari Fraksi PKB, dan secara resmi diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada 2 hari sebelumnya, yakni Senin (23/9).
"Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata Bamsoet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sore Ini, Misa Pelantikan Paus Leo XIV Digelar
- Temuan Grup Kekerasan Seksual Inses di Facebook, Komnas Perempuan Minta Polisi Usut Tuntas
- Kasus TBC di Jakarta Dilaporkan Melonjak, Gubernur Pramono Anung Tolak Komentar Berlebihan
- 100 Orang Lebih Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza Utara
- Kakak Beradik Ditemukan Meninggal Dunia Berpelukan di Perkebunan Pesisir Barat Lampung, Penuh Luka Tidak Wajar
Advertisement

Jelang Iduladha, Pemkab Sleman Minta Peternak dan Penjual Hewan Kurban Tidak Bawa Hewan dari Daerah Endemis Antraks
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Pengiriman Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Bakal Dilanjutkan Lagi, PBB: Kami Sudah Punya Rencana
- Dua Jenazah Anggota Brimob Korban Penembakan KKB Papua Dimakamkan di Serui
- Citra Bali Tercoreng Premanisme, Polisi Tangkap 56 Orang dalam Delapan Hari
- Usulan Wakil Ketua KPK Menambah Dana Partai untuk Cegah Korupsi Disanggah DPR
- Kasus TBC di Jakarta Dilaporkan Melonjak, Gubernur Pramono Anung Tolak Komentar Berlebihan
- Temuan Grup Kekerasan Seksual Inses di Facebook, Komnas Perempuan Minta Polisi Usut Tuntas
- Kunjungan Kenegaraan, Presiden Prabowo Bertolak ke Thailand
Advertisement