Advertisement
Fraksi PKB Perjuangkan Pemulihan Nama Baik Gus Dur, Begini Respons Cak Imin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengapresiasi fraksi partainya di DPR RI dan MPR RI yang memperjuangkan pemulihan nama baik mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Pemulihan tersebut dengan mencabut Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid.
Advertisement
"Ya tentu pencabutan TAP MPR RI Nomor II/MPR/2001 sangat tepat. Malah seharusnya sudah dari dahulu itu diputuskan. Saya apresiasi kerja keras sahabat-sahabat Fraksi PKB di DPR dan MPR yang sejak lama memperjuangkan itu. Alhamdulillah, hari ini terwujud," kata Cak Imin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Menurut Cak Imin, Gus Dur adalah sosok yang sangat layak mendapat predikat sebagai Guru Bangsa sebab telah meletakkan fondasi pluralisme, toleransi, serta hubungan antara agama dan negara.
"Saya dan kita semua tahu siapa Gus Dur, bagaimana beliau semasa hidup sudah meletakkan fondasi pluralisme, menegakkan rule of law. Itu mengapa beliau sangat layak kita sebut sebagai Guru Bangsa, bukan malah dicap inkonstitusional," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia menyambut baik keputusan MPR RI yang resmi mencabut TAP MPR tersebut. "Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dahulu, bagaimana Gus Dur sebagai presiden ke-4 RI memang benar-benar konstitusional," katanya.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) secara resmi mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dalam dalam Sidang Paripurna Akhir MPR RI Masa Jabatan Periode 2019—2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Bamsoet mengatakan bahwa keputusan itu menindaklanjuti surat usulan dari Fraksi PKB, dan secara resmi diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada 2 hari sebelumnya, yakni Senin (23/9).
"Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata Bamsoet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rute Bus Damri Jogja ke Gunungkidul dan Bantul, Cek Jadwalnya di Sini
Advertisement
Solo Traveling sedang Tren, Ini 5 Negara Terbaik bagi Para Solo Traveler
Advertisement
Berita Populer
- BPKH Naikkan Distribusi Nilai Manfaat Haji Capai Rp4,4 Triliun di 2025
- Fraksi PKB Perjuangkan Pemulihan Nama Baik Gus Dur, Begini Respons Cak Imin
- Segera Diresmikan Presiden, Nana Sudjana Tinjau Kesiapan Kampung Seni Borobudur
- 1.247 Orang Meninggal Akibat Serangan Israel di Lebanon
- Kemenkes Lakukan Tiga Uji Vaksin TBC, Ini Penjelasan Budi Gunadi Sadikin
- Prabowo Dikabarkan Bentuk 44 Kementerian, Begini Respons Jokowi
- Jokowi Sebut Investasi Asing Masuk ke IKN Tunjukkan Kepercayaan Investor Global
Advertisement
Advertisement