Kasus Pembunuhan Dante, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan dante, 6, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Jaktim, JPU menyatakan bahwa Yudha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah lantaran dengan sengaja untuk melakukan tindak pembunuhan.
Advertisement
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam dakwaan primair terkait Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana hukuman mati," dalam SIPP PN Jaktim, dikutip Selasa (24/9/2024).
Dalam dakwaannya, Yudha disebut telah menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang dengan kedalaman 1,5 meter. Peristiwa itu terjadi di kolam renang di Duren Sawit Jakarta Timur.
"Terdakwa menenggelamkan kepala anak korban [Dante] yang belum bisa berenang ke dalam air hingga 12," dalam dakwaan Yudha.
Adapun, berdasarkan Visum Et Repertum, pada jenazah Dante ditemukan organ-organ tubuh kondisi membusuk, dengan kondisi kedua organ paru yang lebih mencair dibandingkan organ-organ tubuh lainnya.
Sementara itu, pemeriksaan laboratorium didapatkan adanya ganggang dalam sumsum tulang dan organ hati, sehingga penyebab kematian Dante terjadi dengan kondisi tenggelam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement