Advertisement
Kasus Pembunuhan Dante, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan dante, 6, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Jaktim, JPU menyatakan bahwa Yudha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah lantaran dengan sengaja untuk melakukan tindak pembunuhan.
Advertisement
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam dakwaan primair terkait Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana hukuman mati," dalam SIPP PN Jaktim, dikutip Selasa (24/9/2024).
Dalam dakwaannya, Yudha disebut telah menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang dengan kedalaman 1,5 meter. Peristiwa itu terjadi di kolam renang di Duren Sawit Jakarta Timur.
"Terdakwa menenggelamkan kepala anak korban [Dante] yang belum bisa berenang ke dalam air hingga 12," dalam dakwaan Yudha.
Adapun, berdasarkan Visum Et Repertum, pada jenazah Dante ditemukan organ-organ tubuh kondisi membusuk, dengan kondisi kedua organ paru yang lebih mencair dibandingkan organ-organ tubuh lainnya.
Sementara itu, pemeriksaan laboratorium didapatkan adanya ganggang dalam sumsum tulang dan organ hati, sehingga penyebab kematian Dante terjadi dengan kondisi tenggelam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 11 Petugas Lapas Terkait Pidana Pencucian Uang Bandar Narkoba, Ini Komentar Menkumham
- Pimpinan KPK Nurul Gufron Kena Semprot Anggota DPR Terpilih dari PDIP
- Pansus Haji DPR RI Beri Rapor Merah untuk Menang soal Pelaksanaan Haji 2024
- Soal Temuan 7 Jenazah di Kali Bekasi, Polisi Sebut Korban Konsumsi Miras Sebelum Tewas
- Pansus Haji Agendakan Pemanggilan Menteri Agama dan Dengar Pendapat Umum
Advertisement
Relawan Gibran Dukung Pasangan Kustini-Sukamto di Pilkada Sleman
Advertisement
Penasaran Naik Lamborghini di Sirkuit Balap, Ini Simulatornya Pertama di Asia
Advertisement
Berita Populer
- KPK Panggil Istri Mantan Gubernur Maluku Utara Terkait Pencucian Uang
- Sri Mulyani: Pendapatan Negara Terkumpul Rp1.777 Triliun Per Agustus 2024
- 4 Titik Baru Ladang Ganja Lereng Semeru Ditemukan, Total 40 Ribu Tanaman Disita
- KAI Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Kereta Api
- PKB Minta Adanya Penerbitan Surat Tidak Berlaku TAP MPR Pemberhentian Gus Dur
- Gempa Bumi Magnitudo 6,4 Guncang Gorontalo Tidak Menimbulkan Tsunami
- Relawan Alap Alap Jokowi Bersihkan Sampah Seusai Pengundian Nomor Urut di KPU Jateng
Advertisement
Advertisement