Advertisement

Kasus Pembunuhan Dante, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Anshary Madya Sukma
Selasa, 24 September 2024 - 15:27 WIB
Ujang Hasanudin
Kasus Pembunuhan Dante, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan dante, 6, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Jaktim, JPU menyatakan bahwa Yudha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah lantaran dengan sengaja untuk melakukan tindak pembunuhan.

Advertisement

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam dakwaan primair terkait Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana hukuman mati," dalam SIPP PN Jaktim, dikutip Selasa (24/9/2024).

BACA JUGA: Dari 102 Adegan Rekonstruksi Kematian Dante, Diketahui Pelaku 12 Kali Menenggelamkan Korban

Dalam dakwaannya, Yudha disebut telah menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang dengan kedalaman 1,5 meter. Peristiwa itu terjadi di kolam renang di Duren Sawit Jakarta Timur.

"Terdakwa menenggelamkan kepala anak korban [Dante] yang belum bisa berenang ke dalam air hingga 12," dalam dakwaan Yudha.

Adapun, berdasarkan Visum Et Repertum, pada jenazah Dante ditemukan organ-organ tubuh kondisi membusuk, dengan kondisi kedua organ paru yang lebih mencair dibandingkan organ-organ tubuh lainnya.

Sementara itu, pemeriksaan laboratorium didapatkan adanya ganggang dalam sumsum tulang dan organ hati, sehingga penyebab kematian Dante terjadi dengan kondisi tenggelam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Relawan Gibran Dukung Pasangan Kustini-Sukamto di Pilkada Sleman

Sleman
| Selasa, 24 September 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Penasaran Naik Lamborghini di Sirkuit Balap, Ini Simulatornya Pertama di Asia

Wisata
| Senin, 23 September 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement