Advertisement
Tok! Terbukti Melakukan Pembunuhan, Tiga Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN—Tiga anggota geng motor terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan di Medan Sumatera Utara. Atas perbuatan ketiga terdakwa, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, pun menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut, masing-masing Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal. "Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua Firza Andriansyah, di PN Medan, Selasa (24/9/2024).
Advertisement
Majelis hakim menilai mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seorang korban Muhammad Andika meninggal dunia.
"Ketiga terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Firza.
Hal-hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa karena telah mengakibatkan korban Muhammad Andika meninggal dunia, dan korban M Rinaldi mengalami luka-luka.
"Sedangkan hal meringankan, ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," jelasnya.
Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Firza Andriansyah memberikan waktu tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dan ketiga terdakwa untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.
"Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk JPU maupun ketiga terdakwa menyatakan sikap apakah terima atau mengajukan banding atas vonis yang diberikan," ungkap Firza.
Vonis itu sama dengan tuntutan JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho, di PN Medan, Selasa (3/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bunuh Ibu Kandung Dengan Tabung Gas di Bogor
- Hujan Guyur Sejumlah Wilayah di Indonesia Hari Ini, Termasuk DIY
- Selalu Ada Pita Merah Saat Peringatan Hari AIDS Sedunia, Ternyata Ini Sejarah dan Maknanya
- Remaja Korban Judi Online Diusulkan Direhabilitasi
- Lapisan Es di Pegunungan Jaya Wijaya Papua Susut dari Tebal 32 Meter Kini Hanya Empat Meter
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Terkena OTT KPK
- Puan Klaim PDIP Menang di 19 Kabupaten dan Kota di Jateng pada Pilkada 2024
- Hujan Guyur Sejumlah Wilayah di Indonesia Hari Ini, Termasuk DIY
- Polisi Bunuh Ibu Kandung Dengan Tabung Gas di Bogor
- Layanan KB Pasca Salin Indonesia Terbaik Se-Asia Pasifik, Kemendukbangga Terima Penghargaan FP2030
- OTT Pj Wali Kota Pekan Baru, KPK Temukan Uang Rp1 Miliar
- SKK Migas Sebut Punya Rp46,8 Triliun untuk Peningkatan Eksplorasi
Advertisement
Advertisement