Advertisement
Terpidana Ronald Tannur Ditangkap di Perumahan Elite Surabaya
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Terpidana kasus pembunuhan Dini Serta Afriyanti, Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengemukakan bahwa Ronald ditangkap di Perumahan Victoria Regency yang berlokasi di Surabaya. "Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB," ujarnya, Minggu (27/10/2024).
Advertisement
Harli menambahkan, penangankapan Ronald itu berkaitan dengan vonis Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan atau penganiayaan.
Adapun, Harli juga menyatakan bahwa Ronald saat ini telah diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atau Kejati Jatim. "Ditangkap atas putusan MA [terkait kasus pembunuhan atau penganiayaan Dini]. Saat ini yang bersangkutan [Ronald] sudah dibawa ke Kejati Jatim," tambahnya.
MA sebelumnya telah menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) untuk terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
Berdasarkan amar putusan MA itu, Ronald Tannur dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan dihukum pidana selama lima tahun.
Adapun, dalam vonis bebas ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka di antaranya tiga hakim yang memberikan vonis bebas yaitu Erintuah Damanik, dan Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selanjutnya, eks petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat turut jadi tersangka dalam kasus dugaan suap Ronald Tannur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- MUI Usulkan Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Lebih Maslahat
- Prabowo Tunjuk Tito Pimpin Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatera
- Anggaran JKN PBI Bantul 2026 Naik Jadi Rp60 Miliar
- PSS Kalah dari Kendal, Ansyari Kritik Kepemimpinan Wasit
- Relokasi Pedagang Pantai Sepanjang Tanpa Perpanjangan Waktu
- Jadwal KRL Solo Jogja, Rabu 7 Januari 2026
- Money Follow Program Jadi Kunci APBD 2026 Kota Jogja
Advertisement
Advertisement





