Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Gubernur diminta menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait dengan penetapan upah minimum 2025.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sunardi Manampiar Sinaga menyampaikan, pemerintah saat ini tengah mengkaji regulasi upah minimum 2025. “Oleh karena itu, Kemenaker meminta para gubernur untuk menunggu regulasi terbaru,” kata Sunardi dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
Advertisement
Adapun, Kemenaker telah membuat surat edaran kepada para gubernur. Isinya, meminta para kepala daerah untuk menunggu regulasi terkait dengan penetapan upah minimum 2025. Dia menuturkan, regulasi baru nantinya mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji materiel Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain itu, proses pembahasan dan kajian kebijakan upah minimum 2025 telah melibatkan stakeholders terkait dengan seperti pengusaha dan serikat pekerja/buruh. Kemnaker juga memastikan, pemerintah menerapkan meaningful participation dalam pembahasan upah minimum 2025.
Kemenaker memastikan penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2025 batal diumumkan hari ini, Kamis (21/11/2024).
BACA JUGA: Penentuan Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di DIY Masuk Tahap Akhir
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan, saat ini Kemenaker sedang mengkaji kebijakan penetapan upah minimum 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerja sama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.
Untuk itu, Indah mengimbau para gubernur di seluruh Indonesia untuk menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum. Imbauan tersebut disampaikan dalam surat Kemenaker yang ditandatangani pada 20 November 2024 dan ditujukan untuk seluruh gubernur.
“Kami mohon perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu Gubernur agar penetapan upah minimum tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat yang akan disampaikan dalam waktu dekat,” imbau Indah dalam surat No. 4/498/HI.00.00/XI/2024 tertanggal 20 November 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement