Advertisement
Dari 102 Adegan Rekonstruksi Kematian Dante, Diketahui Pelaku 12 Kali Menenggelamkan Korban

Advertisement
Harianjogja, JAKARTA—Polda Metro Jaya memeragakan 102 adegan rekonstruksi kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante,7, di kolam renang Palem, Jalan Raya Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Dari rekonstruksi itu, pelaku diketahui 12 kali berupaya menenggelamkan korban.
"Adegan yang diperagakan saat rekonstruksi di kolam berjumlah 102 adegan. Dari 102 adegan terdapat 69 adegan yang mana tersangka ini sebanyak 12 kali menenggelamkan korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat memberikan keterangan di kolam renang Palem.
Advertisement
Sebelum melakukan rekonstruksi di kolam renang, lanjut dia, pihaknya pada Rabu pagi telah melakukan rekonstruksi di Polda Metro Jaya sebanyak 13 adegan. "Tadi kita mengawali kegiatan di Polda Metro Jaya yang mana diasumsikan sebagai rumah dari tersangka. Berawal pada pukul 10.45 WIB yang mana di polda melaksanakan 13 kali adegan. Jadi total adegan yang kita laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan," ujarnya.
Baca Juga
Psikolog Forensik Periksa Tersangka yang Menewaskan Dante, Ini Hasilnya
Tersangka yang Menewaskan Anak Tamara Tyasmara: Ingin Latih Pernafasan Dante
Update Kasus Pembunuhan Anak Tamara, Pelaku dan Korban Sudah Berenang Bareng Selama 2,5 Jam
Dari Polda, kata Wira, pihaknya menuju kolam renang yang mana rangkaian kegiatan diawali dengan mulai masuk, registrasi, melakukan pemanasan, hingga masuk ke dalam kolam. Dalam pelaksanaan rekonstruksi dihadiri tim jaksa ahli, jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta.
"Dengan menghadirkan tim penyidik dan saksi ahli diharapkan memberikan gambaran kronologis peristiwa yang terjadi," kata dia.
Kegiatan rekonstruksi untuk memperagakan kembali rangkaian kejadian berdasarkan hasil keterangan para saksi didukung bukti atau petunjuk termasuk keterangan ahli, sehingga diharapkan bisa menggambarkan kejadian sebenarnya.
Ke depan, kata Wira, pihaknya akan melakukan lakukan pemberkasan dan melakukan pendalaman untuk pemeriksaan lanjutan. "Besar harapan kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas," ucapnya.
Rekonstruksi itu juga dihadiri oleh ibu kandung Dante, Tamara Tyasmara. Hingga saat ini Polda telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 29 orang, saksi ahli sebanyak 9 orang dan pemeriksaan tersangka YA.
Tersangka YA (33) yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- BPOM Telusuri Temuan Mi Instan Mengandung Etilen Oksida di Taiwan
- Hore, Bansos Beras 10 Kg Dilanjutkan hingga Desember 2025
- Presiden Prabowo Temui Emir Qatar Setelah Israel Serang Doha
Advertisement

Empat Pemotor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ring Road Barat Sleman
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- KPK Dalami Modus Calon Haji Khusus Diberi Waktu Pelunasan 5 Hari Kerja
- BPBD Bali Sebut Hingga Pagi Ini Ada 19 Orang Meninggal Dunia
- 7 Korban Ledakan di Pamulang Dirawat di RS Terdekat
- DPR Dukung Pendirian 500 Sekolah Rakyat di Kawasan 3T
- Tragedi Kebakaran Sumur Minyak Ilegal, Anak Balita Meninggal Dunia
- Bali Siaga Hujan, Wisatawan Disarankan Pantau Cuaca Sebelum Berkunjung
- Puluhan Warga Pamulang Tangsel Mengungsi Pasca Ledakan Misterius
Advertisement
Advertisement