Advertisement
Dari 102 Adegan Rekonstruksi Kematian Dante, Diketahui Pelaku 12 Kali Menenggelamkan Korban

Advertisement
Harianjogja, JAKARTA—Polda Metro Jaya memeragakan 102 adegan rekonstruksi kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante,7, di kolam renang Palem, Jalan Raya Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Dari rekonstruksi itu, pelaku diketahui 12 kali berupaya menenggelamkan korban.
"Adegan yang diperagakan saat rekonstruksi di kolam berjumlah 102 adegan. Dari 102 adegan terdapat 69 adegan yang mana tersangka ini sebanyak 12 kali menenggelamkan korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat memberikan keterangan di kolam renang Palem.
Advertisement
Sebelum melakukan rekonstruksi di kolam renang, lanjut dia, pihaknya pada Rabu pagi telah melakukan rekonstruksi di Polda Metro Jaya sebanyak 13 adegan. "Tadi kita mengawali kegiatan di Polda Metro Jaya yang mana diasumsikan sebagai rumah dari tersangka. Berawal pada pukul 10.45 WIB yang mana di polda melaksanakan 13 kali adegan. Jadi total adegan yang kita laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan," ujarnya.
Baca Juga
Psikolog Forensik Periksa Tersangka yang Menewaskan Dante, Ini Hasilnya
Tersangka yang Menewaskan Anak Tamara Tyasmara: Ingin Latih Pernafasan Dante
Update Kasus Pembunuhan Anak Tamara, Pelaku dan Korban Sudah Berenang Bareng Selama 2,5 Jam
Dari Polda, kata Wira, pihaknya menuju kolam renang yang mana rangkaian kegiatan diawali dengan mulai masuk, registrasi, melakukan pemanasan, hingga masuk ke dalam kolam. Dalam pelaksanaan rekonstruksi dihadiri tim jaksa ahli, jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta.
"Dengan menghadirkan tim penyidik dan saksi ahli diharapkan memberikan gambaran kronologis peristiwa yang terjadi," kata dia.
Kegiatan rekonstruksi untuk memperagakan kembali rangkaian kejadian berdasarkan hasil keterangan para saksi didukung bukti atau petunjuk termasuk keterangan ahli, sehingga diharapkan bisa menggambarkan kejadian sebenarnya.
Ke depan, kata Wira, pihaknya akan melakukan lakukan pemberkasan dan melakukan pendalaman untuk pemeriksaan lanjutan. "Besar harapan kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas," ucapnya.
Rekonstruksi itu juga dihadiri oleh ibu kandung Dante, Tamara Tyasmara. Hingga saat ini Polda telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 29 orang, saksi ahli sebanyak 9 orang dan pemeriksaan tersangka YA.
Tersangka YA (33) yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Hari Ini, Sedayu dan Kota Jogja Kena Giliran Mati Listrik
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement
Advertisement