Advertisement

Promo November

Jokowi Teken UU RPJPN 2025-2045 untuk Pembangunan Berkelanjutan

Newswire
Jum'at, 20 September 2024 - 11:07 WIB
Ujang Hasanudin
Jokowi Teken UU RPJPN 2025-2045 untuk Pembangunan Berkelanjutan Presiden Joko Widodo / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Berdasarkan berkas salinan yang diunduh dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, melampirkan berkas setebal 371 halaman yang diundangkan 13 September 2024 dengan memuat aturan terkait arah pembangunan hingga visi dan misi Indonesia dalam pembangunan 20 tahun ke depan.

Advertisement

Presiden menimbang Periode RPJPN Tahun 2005-2025, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, akan berakhir pada Desember 2024, karena itu diperlukan pembentukan RPJPN untuk tahun 2025-2045.

Rencana ini dirancang sebagai landasan transformasi yang dapat memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045 untuk Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.

RPJPN 2025-2045 juga menjadi acuan penting bagi visi, misi, dan program calon pemimpin dalam pemilihan umum agar setiap pemimpin yang terpilih memiliki panduan yang jelas dalam merumuskan kebijakan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Huruf g poin pertimbangan aturan tersebut, berbunyi, "RPJPN 2025-2045 sangat dibutuhkan sebagai dasar bagi penyusunan visi, misi, dan program pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam pemilihan kepala daerah."

Aturan ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, hingga perencanaan pembangunan daerah yang dituangkan dalam RPJP Daerah, RPJM Daerah, dan RKP Daerah.

Dalam upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, Pasal 5 menguraikan lima sasaran utama yang menjadi indikator keberhasilan. Pertama, pendapatan per kapita ditargetkan setara dengan negara-negara maju, mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

BACA JUGA: Ruas Tol Solo-Jogja Seksi 1 Diresmikan, Efisienkan Waktu Tempuh dan Jadi Pengungkit Pertumbuhan Ekonomi

Kedua, penurunan angka kemiskinan dan pengurangan ketimpangan sosial menjadi prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kepemimpinan dan pengaruhnya di dunia internasional, menjadikan negara ini sebagai aktor kunci di panggung global.

Keempat, peningkatan daya saing sumber daya manusia akan menjadi fokus utama, dengan investasi dalam pendidikan dan pelatihan.

Terakhir, sasaran kelima adalah penurunan intensitas emisi gas rumah kaca menuju emisi nol bersih, sejalan dengan komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Ringkasan aturan ini juga mencakup selayang pandang pembangunan Indonesia selama dua dekade, isu dan tantangan pembangunan mendatang, serta analisis terhadap perubahan pesat yang akan terjadi hingga 2045, termasuk perubahan demografi, geopolitik, teknologi, dan perubahan iklim.

RPJPN 2025-2045 juga mempertimbangkan aspek pembangunan berkelanjutan sesuai dengan komitmen terhadap Sustainable Development Goals (SDGs).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA

Kulonprogo
| Jum'at, 22 November 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement