Festival AHU 2026, Kemenkum Buka Akses 470 Layanan Hukum
Kemenkum menyediakan 470 layanan hukum digital melalui super app PASTI dalam Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman/Istimewa-Gerindra.id
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi III DPR RI telah merumuskan 13 jenis tindak pidana yang bakal menjadi sasaran Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Pembatasan tersebut dilakukan untuk menentukan ruang lingkup mekanisme perampasan aset secara lebih jelas.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembatasan jenis tindak pidana itu merupakan salah satu masukan para ahli dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Sebagian para Ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (30/8/2026).
Menurut dia, tindak pidana yang masuk sasaran perampasan aset harus memiliki karakter tertentu. Kejahatan tersebut harus berkaitan dengan motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi serta berdampak pada publik.
Belajar dari Aturan di Sejumlah Negara
Dalam menyusun RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI juga menelusuri mekanisme perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.
Di Selandia Baru, misalnya, jenis pidana yang dapat dikenai perampasan aset adalah pidana dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun dan bernilai lebih dari NZ$30,000.
Sementara itu, Singapura, Paraguay, Filipina hingga Belanda mengatur bahwa pidana yang dapat dijatuhi perampasan aset berupa narkoba atau pidana serius. Adapun Amerika Serikat mengatur tindak pidana narkotika, Fraud, korupsi, dan tindak pidana terorganisasi lainnya.
"Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai Perampasan Aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar [di negaranya]," imbuhnya.
Berbagai mekanisme tersebut menjadi bahan pertimbangan Komisi III DPR RI dalam menentukan jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset di Indonesia.
Ini 13 Tindak Pidana yang Disasar
Berdasarkan masukan tersebut, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan 13 tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Berikut daftar 13 tindak pidana tersebut:
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI ingin agar RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara tepat dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kemanfaatan.
"Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan," kata Habiburokhman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kemenkum menyediakan 470 layanan hukum digital melalui super app PASTI dalam Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung.
Lima tokoh disebut masuk bursa Ketum PBNU 2026-2031. Simak profil, pengalaman, dan gagasan para kandidat dalam Muktamar ke-35 NU.
YOT VI di GOR UNY diikuti 5.200 karateka. Ajang ini menjadi wadah pembinaan atlet usia dini hingga kompetisi tingkat internasional.
Tiga karya budaya Sleman resmi ditetapkan sebagai WBTb nasional 2025, yakni Reog Keprajuritan, Sruntul, dan Bebek Bacem Nglengis.
Gus Rozin menghormati mekanisme AHWA dalam pemilihan Ketum PBNU dan mengajak warga NU menjaga persatuan setelah keputusan Muktamar ke-35.
Komisi III DPR RI merumuskan 13 jenis tindak pidana yang menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Simak daftar lengkapnya.