Gibran soal Putusan MK: Tak Lulus SMA, Mana Mungkin Bisa Kuliah
Gibran menghormati putusan MK soal gugatan ijazah dan menegaskan dirinya menempuh pendidikan S1 di Singapura.
Ilustrasi penghitungan aset/Magnific
Harianjogja.com, JAKARTA— Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur batas minimum nilai aset yang dapat dirampas negara sebesar Rp100 juta. Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin yang disorot seiring komitmen pemerintah untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada akhir 2026.
Aturan mengenai aset yang dapat dirampas tercantum antara lain dalam Pasal 5 dan Pasal 6. RUU tersebut mengatur sejumlah kategori aset yang dapat menjadi objek perampasan, termasuk aset yang bersumber dari hasil tindak pidana.
Aset Tak Seimbang dengan Penghasilan
Selain aset yang berasal dari tindak pidana, Pasal 5 ayat (2) mengatur aset yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan dan tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah.
"Selain Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Aset yang dapat dirampas berdasarkan Undang-Undang ini, meliputi: a. Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan Aset Tindak Pidana yang diperoleh sejak berlakunya Undang-Undang ini; dan," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf b.
Frasa "tidak seimbang" dalam ketentuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan karena sifatnya sangat subjektif. Salah satu contoh yang disorot adalah ketika seseorang memperoleh warisan dengan nilai yang tidak sesuai dengan penghasilannya, sehingga aset tersebut berpotensi dirampas negara.
Aset Rp100 Juta Bisa Dirampas
Ketentuan mengenai nilai aset diatur lebih lanjut dalam Pasal 6. Dalam draft RUU Perampasan Aset, negara dapat melakukan perampasan terhadap aset tindak pidana dengan nilai paling sedikit Rp100 juta.
"Aset Tindak Pidana yang dapat dirampas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas: a. Aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 dan b. Aset yang terkait dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih," bunyi Pasal 6 ayat (1).
Ketentuan tersebut menjadi perhatian karena terdapat potensi pelaku tindak pidana mengakali batas nilai Rp100 juta dengan cara memecah aset.
Meski demikian, angka minimum tersebut tidak bersifat mutlak. Draft RUU menyebut perubahan nilai minimum aset nantinya dapat diatur melalui peraturan pemerintah.
"Perubahan nilai minimum Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 6 ayat (2).
Perampasan Aset Tak Harus Tunggu Vonis
Selain mengatur jenis dan nilai aset, draft RUU Perampasan Aset juga memuat mekanisme perampasan yang akan diterapkan. Pasal 2 menekankan mekanisme tersebut pada tindakan terhadap aset atau in rem, bukan terhadap individu.
Dengan mekanisme tersebut, negara dapat melakukan perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku.
"Perampasan Aset berdasarkan Undang-Undang ini tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana," bunyi pasal tersebut.
Mekanisme perampasan aset juga tidak menghapuskan proses penuntutan terhadap pelaku tindak pidana. Artinya, proses perampasan aset dan penuntutan pidana dapat berjalan secara beriringan.
Draft RUU tersebut juga menyatakan aset yang telah dirampas negara tidak dapat dilakukan perampasan kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Gibran menghormati putusan MK soal gugatan ijazah dan menegaskan dirinya menempuh pendidikan S1 di Singapura.
BPPTKG menguji sirine EWS Kali Talang dan aplikasi Smart di Balerante, Klaten, untuk mendukung peringatan dini dan simulasi evakuasi Merapi.
Persib dan Persija mengecam penyerangan rombongan Persib EPA U-18 di Rest Area KM 360 Batang. Kedua klub meminta kasus diusut tuntas.
Davide Tardozzi mengakui keunggulan Aprilia usai MotoGP Mandalika. Ducati menatap Phillip Island di tengah persaingan gelar yang ketat.
Komisi IV DPRD Kulonprogo memantau pelaksanaan kebijakan disabilitas, ketenagakerjaan, dan pariwisata. Sebanyak 90% karyawan PT Indonesia Plafon Semesta berasal
Apple mengonfirmasi acara rumah pintar 13 Oktober. MacBook Pro OLED, iMac M6, dan iPad Mini baru dirumorkan hadir pada akhir bulan.