RUU Perampasan Aset: Nilai Minimal yang Bisa Disita Rp100 Juta

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Jum'at, 28 Agustus 2026 13:07 WIB
RUU Perampasan Aset: Nilai Minimal yang Bisa Disita Rp100 Juta

Ilustrasi penghitungan aset/Magnific

Harianjogja.com, JAKARTA— Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur batas minimum nilai aset yang dapat dirampas negara sebesar Rp100 juta. Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin yang disorot seiring komitmen pemerintah untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada akhir 2026.

Aturan mengenai aset yang dapat dirampas tercantum antara lain dalam Pasal 5 dan Pasal 6. RUU tersebut mengatur sejumlah kategori aset yang dapat menjadi objek perampasan, termasuk aset yang bersumber dari hasil tindak pidana.

Aset Tak Seimbang dengan Penghasilan

Selain aset yang berasal dari tindak pidana, Pasal 5 ayat (2) mengatur aset yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan dan tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah.

"Selain Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Aset yang dapat dirampas berdasarkan Undang-Undang ini, meliputi: a. Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan Aset Tindak Pidana yang diperoleh sejak berlakunya Undang-Undang ini; dan," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf b.

Frasa "tidak seimbang" dalam ketentuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan karena sifatnya sangat subjektif. Salah satu contoh yang disorot adalah ketika seseorang memperoleh warisan dengan nilai yang tidak sesuai dengan penghasilannya, sehingga aset tersebut berpotensi dirampas negara.

Aset Rp100 Juta Bisa Dirampas

Ketentuan mengenai nilai aset diatur lebih lanjut dalam Pasal 6. Dalam draft RUU Perampasan Aset, negara dapat melakukan perampasan terhadap aset tindak pidana dengan nilai paling sedikit Rp100 juta.

"Aset Tindak Pidana yang dapat dirampas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas: a. Aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 dan b. Aset yang terkait dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih," bunyi Pasal 6 ayat (1).

Ketentuan tersebut menjadi perhatian karena terdapat potensi pelaku tindak pidana mengakali batas nilai Rp100 juta dengan cara memecah aset.

Meski demikian, angka minimum tersebut tidak bersifat mutlak. Draft RUU menyebut perubahan nilai minimum aset nantinya dapat diatur melalui peraturan pemerintah.

"Perubahan nilai minimum Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 6 ayat (2).

Perampasan Aset Tak Harus Tunggu Vonis

Selain mengatur jenis dan nilai aset, draft RUU Perampasan Aset juga memuat mekanisme perampasan yang akan diterapkan. Pasal 2 menekankan mekanisme tersebut pada tindakan terhadap aset atau in rem, bukan terhadap individu.

Dengan mekanisme tersebut, negara dapat melakukan perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku.

"Perampasan Aset berdasarkan Undang-Undang ini tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana," bunyi pasal tersebut.

Mekanisme perampasan aset juga tidak menghapuskan proses penuntutan terhadap pelaku tindak pidana. Artinya, proses perampasan aset dan penuntutan pidana dapat berjalan secara beriringan.

Draft RUU tersebut juga menyatakan aset yang telah dirampas negara tidak dapat dilakukan perampasan kembali.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online