Menyadap Ponsel Presiden Prabowo, Listyo Sigit Cs Terancam 10 Tahun Penjara

Sulthon Sulung Kandiyas
Sulthon Sulung Kandiyas Rabu, 04 November 2026 05:57 WIB
Menyadap Ponsel Presiden Prabowo, Listyo Sigit Cs Terancam 10 Tahun Penjara

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (1/10/2026)./BPMI Setpres\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dan kini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Asep dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Penetapan ketiganya dilakukan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation serta proses manajemen penanganan perkara.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan, inisial LSP merujuk pada mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sementara ASN merupakan Irjen Pol. Ahrie Sonta dan EH adalah Irjen Pol. Eko Hadi.

Nomor Telepon Presiden hingga Pengusaha Diduga Disadap

Asep menjelaskan penyadapan diduga dilakukan tanpa prosedur dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa dasar penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS ya, atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Sasaran dugaan penyadapan ilegal atau illegal tapping tersebut tidak hanya nomor telepon Presiden Republik Indonesia. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga disebut menjadi sasaran.

Tiga Undang-Undang Menjerat Para Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap ketiga tersangka. Salah satunya Pasal 25 hingga Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana untuk perbuatan tersebut mencapai 10 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur perbuatan mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak melalui cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun.

Ketentuan lainnya berasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 32 ayat (1). Pasal ini mengatur larangan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara maksimal delapan tahun.

Polisi Sita 11 Ponsel hingga iPad

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara penyadapan ilegal tersebut.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

"Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," ucapnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online