Gugat Praperadilan, Kubu Febrie Tuding Proses Hukum Tergesa-gesa
Kubu Febrie Adriansyah menggugat praperadilan dan mengidentifikasi 30 dugaan pelanggaran, termasuk penggeledahan rumah di Sentul.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman/Istimewa-Gerindra.id
Harianjogja.com, JAKARTA— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah regulasi tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pimpinan DPR menargetkan RUU tersebut selesai dan disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menegaskan tenggat Desember 2026 bukan lagi sekadar target. Kepastian itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (27/8/2026).
"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," kata Habiburokhman.
Komisi III DPR, menurut Habiburokhman, berkomitmen mempercepat pembahasan dengan tetap memperhatikan substansi serta kebutuhan hukum yang akan diatur dalam RUU tersebut.
"Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif," ujarnya.
Pembahasan Masuk Tahap Intensif
Komisi III DPR mulai melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset secara lebih intensif pada Agustus 2026. Sebelum memasuki tahap tersebut, DPR telah melakukan penyerapan aspirasi dari berbagai pihak untuk memperkaya materi rancangan regulasi.
Hingga 25 Agustus 2026, Komisi III tercatat telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Tahapan pembahasan yang masih harus dilakukan cukup panjang. Habiburokhman menyebut seluruh proses harus dikebut dalam waktu efektif delapan minggu masa sidang.
"Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026," kata Habiburokhman.
Dengan waktu efektif yang terbatas tersebut, DPR menghadapi tantangan untuk menuntaskan seluruh tahapan sesuai tenggat.
Mengapa RUU Perampasan Aset Lama Dibahas?
RUU Perampasan Aset bukan regulasi baru dalam agenda legislasi. Habiburokhman menjelaskan salah satu alasan pembahasannya membutuhkan waktu karena RUU tersebut membawa norma hukum yang relatif baru bagi Indonesia.
Materi RUU juga perlu diselaraskan dengan sistem peradilan pidana yang telah diperbarui melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penyusunan RUU Perampasan Aset disahkan setelah kemarin kita mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP... sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau Integrated Criminal Justice System," ujar Habiburokhman.
Menurutnya, UU Perampasan Aset nantinya akan melengkapi reformasi hukum pidana yang telah dilakukan sebelumnya.
Masyarakat Masih Bisa Sampaikan Aspirasi
Di tengah percepatan pembahasan, DPR tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap materi RUU Perampasan Aset.
Pada 27 Agustus 2026, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Dasco mempersilakan kelompok tersebut menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Komisi III melalui mekanisme RDPU.
"Itu bisa nanti diagendakan nanti tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasikan saja," kata Dasco.
Dasco memastikan aspirasi yang disampaikan dalam audiensi tersebut juga akan menjadi bahan bagi Komisi III dalam menyusun RUU Perampasan Aset.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga menegaskan ruang partisipasi publik masih terbuka selama proses pembahasan berlangsung.
"DPR kan juga membuka ruang buat kawan-kawan semua, teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat tadi. Siapa juru bicaranya, siapa yang diutus untuk mengikuti RDPU di DPR," kata Saan.
Pimpinan DPR Janji Rampung 15 Desember
Perkembangan pada 27 Agustus 2026 memperjelas tenggat penyelesaian RUU Perampasan Aset. Jika sebelumnya disebut rampung pada Desember, kini pimpinan DPR menyatakan regulasi tersebut ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan saat pimpinan DPR menerima audiensi AMPB dan dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad serta disaksikan perwakilan AMPB.
"Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu," kata Dasco.
Dengan tenggat tersebut, DPR masih harus menyelesaikan rangkaian pembahasan dari penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembahasan tingkat I hingga pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.
Progres RUU Perampasan Aset
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kubu Febrie Adriansyah menggugat praperadilan dan mengidentifikasi 30 dugaan pelanggaran, termasuk penggeledahan rumah di Sentul.
Jadwal lengkap Moto3 Aragon 2026 untuk Veda Ega Pratama, mulai FP1, Practice, kualifikasi hingga balapan utama pada Minggu (30/8).
Raja Norwegia Harald V meninggal dunia pada usia 89 tahun setelah menjalani perawatan intensif. Kepergiannya mengakhiri lebih dari 35 tahun masa pemerintahannya
BYD M9 dipastikan meluncur di Australia akhir 2026. MPV plug-in hybrid ini menawarkan tenaga 218 kW, jarak tempuh hingga 850 km, dan siap menantang Kia Carnival
Kekeringan DIY 2026 disebut mirip kondisi 2023. BPBD mencatat 5,047 juta liter air telah disalurkan ke empat kabupaten.
DPUPKP Kota Jogja memperbaiki trotoar secara bertahap dan memastikan guiding block dipasang di lokasi yang memungkinkan bagi pejalan kaki.