Advertisement

Cegah Perundungan terhadap Dokter, Kemenkers Fokus Melakukan Perbaikan Sejumlah Aspek

Newswire
Sabtu, 14 September 2024 - 16:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Cegah Perundungan terhadap Dokter, Kemenkers Fokus Melakukan Perbaikan Sejumlah Aspek Ilustrasi perundungan. - Pixabay/Wokandapix

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berfokus pada langkah pencegahan dan perbaikan dari perundungan, baik dari sisi sistem pendidikan di Fakultas Kesehatan maupun sistem kerja di RS vertikal.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya mengatakan lterkait proses investigasi kasus bunuh diri dr. Aulia Risma, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi, akibat perundungan.

Advertisement

"Untuk kasus anastesi ini biarlah polisi yg memutuskan. Tapi kami hargai sikap FK Undip sebagai upaya untuk memperbaiki sistem," katanya.

BACA JUGA: Psikolog UGM Minta Masyarakat Melawan Perundungan

Namun demikian, katanya, langkah-langkah nyata di lapangan tersebut harus implementatif, bukan sekedar teori. Dia mencontohkan, senior di prodi lain yang ada di laporan mereka untuk diselidiki dan diberi hukuman pembinaan tambah masa studi, tidak boleh stase di RS.

"Dibuat langkah perbaikan yang nyata seperti penghapusan iuran yang tidak perlu, pengaturan jam kerja yang jelas, pengontrolan ketat dari group WA, dan lain-lain," dia menambahkan.

Terkait pencabutan dan ijin praktek kembali, katanya, hal tersebut dapat dilakukan segera jika Kemenkes melihat ada langkah nyata dari FK Undip terkait permintaan-permintaan tersebut.

"Semoga ini bisa membuat yang lain jera dan tidak terulang lagi," katanya.

Dalam pernyataan terpisah, Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes menyatakan bahwa pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan polisi guna melakukan investigasi.

"Koordinasi juga kita lakukan bersama kepolisian untuk melihat bukti bukti perundungan," dia menuturkan.

Sejauh ini, kata Nadia, sejumlah bukti yang ditemukan adalah pengeluaran lain di luar biaya resmi pendidikan, seperti pembelian makan, biaya laundry, dan biaya cuci sepatu.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum senior kepada mahasiswi PPDS Anestesi Undip Dokter Aulia Risma Lestari.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan bahwa permintaan uang ini berkisar antara Rp20 – Rp40 juta per bulan.

Berkaitan dengan dugaan perundungan, Dekan Fakultas Kedokteran Undip Semarang Yan Wisnu Prajoko akhirnya mengakui adanya praktik perundungan di sistem PPDS di internal Undip dalam berbagai bentuk.

Atas hal tersebut, Dekan Fakultas Kedokteran Undip Semarang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Luncurkan Mini Album, Vidas Gelar Orkes Merayu

Jogja
| Selasa, 03 Desember 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement