Advertisement
DPR Ungkap Kriteria Calon Komisioner OJK, Uji Kelayakan Digelar
Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi XI DPR RI mengungkap kriteria calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu (11/3/2026), dengan penekanan pada keseimbangan antara kebijakan pro pasar dan pengendalian risiko.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan kriteria calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu (11/3/2026).
Advertisement
Menurut Misbakhun, calon pemimpin OJK harus mampu menyeimbangkan kebijakan yang mendukung pasar (pro-market) dengan prinsip kehati-hatian sebagai regulator yang bertugas mengawasi sektor keuangan.
"Karena yang kita pilih itu adalah regulator. Tentunya ada batasan di mana pasar itu bisa kita absorb. Karena kalau kita terlalu pro-market, risikonya siapa yang akan meng-absorb? Karena regulator juga harus memperhatikan faktor risiko," ujar Misbakhun dalam forum Road to Investor Relations Forum 2026 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa.
BACA JUGA
Ia menjelaskan sosok yang dicari DPR RI adalah figur yang memahami batas antara kepentingan pasar dan kepentingan negara dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Di situ lah yang kita cari, orang pro pasar tapi dia juga tahu pada batas mana pasar itu diikuti, pada tingkatan tertentu kepentingan negara diikuti dimananya. Nah, itu yang paling utama. Kita cari orang yang memahami konsep regulator pada level komisioner. Itu yang kita cari," ujar Misbakhun.
Sebagai informasi, sebanyak 10 kandidat calon anggota Dewan Komisioner OJK akan mengikuti uji kelayakan yang digelar Komisi XI DPR RI pada Rabu (11/3).
Adapun sepuluh kandidat tersebut antara lain Friderica Widyasari Dewi, Agus Sugiarto, Hernawan Bekti Sasongko, Ary Zulfikar, Hasan Fawzi, Darmansyah, Dicky Kartikoyono, Danu Febrianto, Adi Budiarso, serta Anton Daryono.
Para kandidat itu akan memperebutkan lima posisi strategis di Dewan Komisioner OJK. Posisi tersebut meliputi Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Kepala Eksekutif Pengawas Aset Digital, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Jakbar
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Jadwal KRL Jogja-Solo 18 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Cek Syarat dan Linknya
- Mobil China Melesat, Penjualan Naik 79 Persen di Indonesia
- Pemadaman Listrik Jogja 17 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Cek Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat Ini
- Bahaya Bernapas Lewat Mulut Saat Tidur dan Olahraga
- Tenang! Gejala ISPA Bisa Diatasi di Rumah, Ini Syaratnya
Advertisement
Advertisement








