PDIP Bakal Daftarkan Calon ke KPU 27 Agustus 2024 Mengacu Aturan Putusan MK Soal Pilkada

Dany Saputra
Dany Saputra Rabu, 21 Agustus 2024 21:27 WIB
PDIP Bakal Daftarkan Calon ke KPU 27 Agustus 2024 Mengacu Aturan Putusan MK Soal Pilkada

PDI Perjuangan./Harian Jogja

Harianjogja.com, JAKARTA—Menolak RUU Pilkada yang disepakati Baleg DPR, PDIP menyebut bakal mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada 27 Agustus 2024, mengacu pada aturan Putusan Mahkamah Konsitusi (MK).  

Hal itu disampaikan langsung oleh politisi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan partai banteng mendaftarkan calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kendati Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah menyetujui RUU Pilkada dibawa ke sidang paripurna pada Kamis (22/8/2024).

Masinton Pasaribu mengatakan bahwa partainya tetap merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 untuk mendaftarkan calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024, salah satunya Anies Baswedan. 

"Insyaallah ada Anies. Jadi nanti, biar tanggal 27 Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan Kami kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan MK, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," ujarnya di kompleks parlemen, Rabu (21/8/2024).

Masinton juga mengajak partai politik lain juga mengantar calon gubernur yang memenuhi syarat sesuai putusan MK yang diumumkan Hakim Konstitusi, Selasa (20/8/2024).

BACA JUGA: Pemkab Gunungkidul Butuh Puluhan Dokter Umum untuk Puskesmas

"Iya, kami akan mendaftarkan. Bukan hanya kami, partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi sarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK, silahkan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah Untuk kepentingan penguasa hari ini," ujarnya.

Seperti diketahui, putusan MK No.90 itu mempermudah jalan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming untuk menjadi calon wakil presiden.

"Dan kita tahu ya pembahasan hari ini itu diperuntukkan untuk siapa. Kita semua sudah tahu lah, teman-teman media juga sudah tahu," ujarnya.

PDIP menegaskan siap mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak revisi RUU Pilkada yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI.

Menurut PDIP, setiap keputusan yang diambil MK bersifat final dan mengikat. "Fraksi PDI Perjuangan DPR RI memastikan akan melayangkan nota penolakan terhadap keputusan Badan Legislasi (Baleg) mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Pasalnya, Baleg tak menaati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membahas UU tersebut," tulis akun Xresmi @pdiperjuangan dikutip, Rabu (21/8/2024).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online