Advertisement
PDIP Bakal Daftarkan Calon ke KPU 27 Agustus 2024 Mengacu Aturan Putusan MK Soal Pilkada

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menolak RUU Pilkada yang disepakati Baleg DPR, PDIP menyebut bakal mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada 27 Agustus 2024, mengacu pada aturan Putusan Mahkamah Konsitusi (MK).
Hal itu disampaikan langsung oleh politisi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan partai banteng mendaftarkan calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kendati Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah menyetujui RUU Pilkada dibawa ke sidang paripurna pada Kamis (22/8/2024).
Advertisement
Masinton Pasaribu mengatakan bahwa partainya tetap merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 untuk mendaftarkan calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024, salah satunya Anies Baswedan.
"Insyaallah ada Anies. Jadi nanti, biar tanggal 27 Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan Kami kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan MK, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," ujarnya di kompleks parlemen, Rabu (21/8/2024).
Masinton juga mengajak partai politik lain juga mengantar calon gubernur yang memenuhi syarat sesuai putusan MK yang diumumkan Hakim Konstitusi, Selasa (20/8/2024).
BACA JUGA: Pemkab Gunungkidul Butuh Puluhan Dokter Umum untuk Puskesmas
"Iya, kami akan mendaftarkan. Bukan hanya kami, partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi sarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK, silahkan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah Untuk kepentingan penguasa hari ini," ujarnya.
Seperti diketahui, putusan MK No.90 itu mempermudah jalan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming untuk menjadi calon wakil presiden.
"Dan kita tahu ya pembahasan hari ini itu diperuntukkan untuk siapa. Kita semua sudah tahu lah, teman-teman media juga sudah tahu," ujarnya.
PDIP menegaskan siap mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak revisi RUU Pilkada yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI.
Menurut PDIP, setiap keputusan yang diambil MK bersifat final dan mengikat. "Fraksi PDI Perjuangan DPR RI memastikan akan melayangkan nota penolakan terhadap keputusan Badan Legislasi (Baleg) mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Pasalnya, Baleg tak menaati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membahas UU tersebut," tulis akun Xresmi @pdiperjuangan dikutip, Rabu (21/8/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DIY Kemarau Basah, Waspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Truk Rem Blong Tabrak Sejumlah Kendaraan di Simpang ABC Salatiga, 1 Tewas
- Pengendara Diimbau Antisipasi Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek
- KPK Usut Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 Era Menag Yaqut
- 1 Tewas, 10 Terluka Akibat Pabrik Baja di Penssylvania, AS Meledak
- Uni Eropa Tolak Pertukaran Wilayah Ukraina
- KPK Cekal Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ke Luar Negeri
- Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Dicekal ke Luar Negeri
Advertisement
Advertisement