Advertisement
KPK Sebut Pembagian Kuota Haji Tak Sesuai Niat Presiden

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024 menyimpang dari niat awal Joko Widodo selaku Presiden RI yang meminta kuota tambahan kepada Pemerintah Arab Saudi.
“Kalau berdasarkan niat awal dari Presiden datang ke sana [Arab Saudi] meminta kuota, niat awal dan alasannya itu untuk memperpendek waktu tunggu para jemaah haji yang reguler,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Advertisement
Asep menjelaskan Jokowi pada saat kepemimpinannya meminta tambahan kuota haji agar memangkas waktu tunggu jemaah haji reguler yang sudah mencapai 15 tahun lebih.
“Akan tetapi, yang terjadi tidak demikian gitu ya. Akhirnya dibagi menjadi 50 persen, 50 persen, gitu. Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal,” katanya.
BACA JUGA: Bom Mortir 350 Kilogram Berhasil Diledakkan di Cangkringan, 8 Rumah Terdampak
Selain itu, pembagian kuota tambahan yang mencapai 20.000 orang dinilai menyimpang karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur komposisi kuota haji reguler sebanyak 92 persen, sedangkan kuota haji khusus hanya 8 persen.
“Jadi, kira-kira 8 persen itu, 8 per seratus kali 20.000, ya 1.600 kuota [haji khusus], dan yang kuota regulernya berarti 18.400. Harusnya seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025. Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
BACA JUGA: Tom Lembong Minta Auditor Muda BPKP Tidak Dirundung
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DIY Kemarau Basah, Waspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengendara Diimbau Antisipasi Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek
- KPK Usut Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 Era Menag Yaqut
- 1 Tewas, 10 Terluka Akibat Pabrik Baja di Penssylvania, AS Meledak
- Uni Eropa Tolak Pertukaran Wilayah Ukraina
- KPK Cekal Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ke Luar Negeri
- Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Dicekal ke Luar Negeri
- Komdigi Bakal Bisa Langsung Take Down Pinjol Ilegal
Advertisement
Advertisement