Advertisement
KPK Usut Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 Era Menag Yaqut
Ilustrasi Ibadah Haji / StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik dugaan kasus korupsi kuota haji 2024. Kasus itu terjadi saat Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK akan mengusut dugaan suap ke pejabat Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. “Itu termasuk materi yang nanti akan didalami,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Advertisement
Budi menjelaskan KPK mengusut dugaan suap tersebut yang diberikan oleh para penyelenggara agen haji kepada pejabat Kemenag.
BACA JUGA: 4 Penyu Ditemukan Mati dalam 2 Pekan di Pantai Gunungkidul
“Apakah kemudian ada aliran-aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji itu? Kalau ada, kepada siapa saja? Itu nanti akan ditelusuri,” katanya.
Ia memastikan KPK berkomitmen menuntaskan perkara tersebut. Terlebih, kata dia, KPK dalam setiap prosesnya akan berangkat dari alat bukti.
“Dengan demikian, pihak-pihak yang diduga memang terkait, terlibat, atau mendapatkan keuntungan dari dugaan tindak pidana korupsi pada pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji ini tentu nanti akan dilacak, serta ditelusuri oleh KPK,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Hari Ini: Kota Jogja, Sleman dan Kulonprogo Hujan Ringan
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
Advertisement
Pemkab Sleman Perkuat Ketahanan Rumah Tahan Gempa Lewat Program RTLH
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Simak Tips Berburu Tiket Kereta Api Lebaran 2026
- BRIN Kembangkan Nature-based Solutions untuk Lindungi Bandara YIA
- Bank Jateng-HIPWIN Perkuat Sinergi untuk UMKM Warteg
- Warga Dusun Semuten Akhirnya Nikmati Air Bersih dari Bantuan Sumur Bor
- Kecelakaan Maut di Jalur Solo-Sragen, Satu Orang Meninggal
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 10 Februari 2026
- Penelitian Ungkap Pola Makan Nabati Aman bagi Pertumbuhan Bayi
Advertisement
Advertisement



