Advertisement

Kasus Korupsi RSUD, KPK Menyegel Ruangan di Kantor Kementerian Kesehatan

Newswire
Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:27 WIB
Maya Herawati
Kasus Korupsi RSUD, KPK Menyegel Ruangan di Kantor Kementerian Kesehatan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (depan) saat memperlihatkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025). ANTARA - Rio Feisal

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan menyegel sebuah ruangan di Kantor Kementerian Kesehatan. Hal ini diutarakan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu.

"Iya, benar. Penyegelan, kemudian digeledah," ujar Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/8/2025). Asep mengatakan penyegelan tersebut berkaitan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Advertisement

"Iya, benar," kata Asep kembali mengonfirmasi. Ketika dikonfirmasi mengenai penyegelan tersebut dilakukan pada ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Sunarto, ia mengaku kurang ingat. "Untuk ruangannya enggak hafal saya itu ruangannya siapa. Mohon maaf," katanya.

Sebelumnya, KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kolaka Timur.

BACA JUGA: Ketua KPK Jelaskan Alasan Pencekalan Keluar Negeri Mantan Menag

Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.

Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan. Untuk program tersebut, Kemenkes pada 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

DIY Kemarau Basah, Waspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi

DIY Kemarau Basah, Waspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi

Jogja
| Selasa, 12 Agustus 2025, 21:27 WIB

Advertisement

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Wisata
| Minggu, 10 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement