Advertisement
Trump Ambil Alih Sementara Komando Kepolisian di Washington DC

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Senin (11/8/2025) mengumumkan pengerahan 800 personel Garda Nasional ke Washington DC serta mengambil alih sementara komando Kepolisian Metropolitan ibu kota AS tersebut.
Langkah luar biasa ini melewati otoritas Wali Kota dan Dewan Kota terpilih, mencerminkan gaya kepemimpinan periode keduanya yang kerap menabrak norma politik dan memperluas batas kewenangan eksekutif.
Advertisement
BACA JUGA: Warga DIY Diminta Fokus ke Bendera Merah Putih
Melansir Reuters, Selasa (12/8), Trump menggambarkan kebijakannya sebagai upaya menyelamatkan Washington dari “gelombang kejahatan” yang disebutnya menguasai kota, meskipun data resmi menunjukkan tren penurunan signifikan.
"Ibu kota kita telah dikuasai oleh geng-geng yang kejam dan penjahat yang haus darah," kata Trump dalam konferensi pers di Gedung Putih.
Setelah lonjakan kasus kekerasan pada 2023, angka kriminalitas turun 35% pada 2024 dan kembali anjlok 26% pada tujuh bulan pertama 2025.
Ini menjadi kali kedua musim panas ini Trump mengerahkan pasukan ke kota yang dikuasai Partai Demokrat—sebelumnya ke Los Angeles pada Juni tanpa persetujuan Gubernur California Gavin Newsom, yang kini tengah menjalani peradilan di pengadilan federal San Francisco. Trump bahkan mengisyaratkan Chicago dapat menjadi target berikutnya.
Ratusan aparat dari belasan lembaga federal telah disebar di seluruh Washington. Jaksa Agung AS Pam Bondi ditunjuk memimpin kepolisian kota. Garda Nasional akan diperbantukan untuk tugas administratif, logistik, dan patroli fisik, dengan 100–200 personel aktif mendukung penegakan hukum setiap saat.
Wali Kota Washington Muriel Bowser menepis klaim adanya krisis keamanan, namun tetap bersikap diplomatis dan berkomitmen bekerja sama dengan pemerintah federal. Jaksa Agung kota, Brian Schwalb, menyebut langkah Trump ilegal dan dia mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan semua opsi hukum.
Trump memanfaatkan pasal Home Rule Act yang memberi presiden wewenang mengambil alih kendali kepolisian selama 30 hari jika terdapat kondisi darurat. Ia mendeklarasikan darurat keamanan publik di Washington DC, bersamaan dengan pemangkasan dana keamanan wilayah metropolitan sebesar 44% tahun ini—setara pengurangan US$20 juta.
Trump juga berjanji membongkar perkemahan tunawisma di lahan federal, meski belum membeberkan rencana relokasi. Di bawah undang-undang, pemerintah federal memang berhak membersihkan lahan yang dimilikinya, namun tidak dapat memaksa orang meninggalkan kota hanya karena tidak memiliki tempat tinggal.
Kendali presiden atas 2.700 anggota Garda Nasional DC—berbeda dengan di negara bagian yang berada di bawah wewenang gubernur—memungkinkannya mengerahkan pasukan kapan saja. Garda Nasional sebelumnya telah beberapa kali ditugaskan di Washington, termasuk saat kerusuhan 6 Januari 2021 di Gedung Capitol dan demonstrasi anti-kekerasan polisi pada 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dua Siswa dan Satu Guru Mundur dari Sekolah Rakyat di Sonosewu Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tok! Kopda Bazarsah, Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Divonis Pidana Mati
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi Sampai 6 Meter pada 11-14 Agustus 2025
- Truk Alat Berat Terguling di Gombel Lama, Satu Orang Luka
- Divonis Mati, Kopda Basyarsyah Ajukan Banding
- Menteri Kehutanan Minta Warga Jangan FOMO Mendaki Gunung, Ini Alasannya
- Isu Pembangunan 600 Vila di Pulau Komodo Dibantah Menteri Kehutanan
- Korupsi Kuota Haji, KPK Taksir Kerugian Negara Rp1 Triliun
Advertisement
Advertisement