Advertisement

KPU Jakarta Tetapkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Jadi Calon Independen Setelah 3 Kali Skorsing

Newswire
Selasa, 20 Agustus 2024 - 09:07 WIB
Ujang Hasanudin
KPU Jakarta Tetapkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Jadi Calon Independen Setelah 3 Kali Skorsing Bakal pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana usai dinyatakan lolos KPU DKI memenuhi syarat daftar Pilgub 2024, Selasa (20/8/2024). JIBI - Anshary Madya Sukma

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan  Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2024 dalam rapat pleno di Jakarta.

Rapat pleno tersebut sempat diskor tiga kali. "Kami sangat membuka ruang sebesar-besarnya saat rapat pleno untuk menampung masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Bawaslu," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata di Jakarta, Selasa dini hari (20/8/2024.

Advertisement

Bahkan dia mengatakan rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Perseorangan yang digelar di KPU sempat terjadi tiga kali skors. Hal ini dikarenakan adanya koreksi data pendukung.

Menurut dia, terjadinya skors sampai tiga kali untuk memastikan semua data yang masuk setelah ramai pencatutan NIK warga, benar-benar terverifikasi dengan baik.

Dia menjelaskan pada skors pertama yaitu terkait data yang masuk ke Bawaslu DKI dan kota per tanggal 17 Agustus 2024. Kemudian, ketika dibuka ternyata terdapat data yang masuk lagi dari Bawaslu Jakarta Pusat.

"Terus kami skors lagi untuk memastikan tidak ada perubahan data atas nama kepastian hukum tahapan yang ada bahwa kami menyepakati pada pukul 23.00 WIB," tuturnya.

BACA JUGA: Polemik Dugaan Pencatutan KTP Dukungan Paslon Independen Dharma-Kun, Ini Penjelasan KPU Jakarta

Wahyu menambahkan bahwa skorsing yang dilakukan pada rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Perseorangan ini untuk memberikan ruang bagi Bawaslu dan masyarakat dalam mengawasi tahapan Pilkada 2024.

"Setelah Pukul 23.00 WIB ada masukan 83 lagi dari Bawaslu yang total 403 pendukung berubah status yang harusnya memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.

Dengan adanya perubahan tersebut, lanjutnya, maka ke depannya KPU DKI akan mengubah berita acara yang telah ditetapkan sebelumnya

"Kita mengubah sebagai berita acara baru karena hasil tindak lanjut masukan dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan bahwa terdapat pengurangan dukungan bagi pasangan calon sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kami kurangi 403 dukungan, karena memang tidak memenuhi syarat. Jadi kini total dukungan kepada pasangan calon perseorangan yaitu 677.065 dari sebelumnya 677.468," imbuhnya

Jumlah tersebut masih bisa sebagai syarat pencalonan pada Pilkada DKI Jakarta 2024 sehingga pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon independen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

DAMRI Layani Rute Bandara YIA ke Kota Jogja dan Sleman

DAMRI Layani Rute Bandara YIA ke Kota Jogja dan Sleman

Jogja
| Senin, 15 Desember 2025, 02:37 WIB

Advertisement

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Wisata
| Jum'at, 12 Desember 2025, 14:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement