Advertisement

Kemenhub Batasi Angkutan Barang 11 Hari Selama Nataru

Annasa Rizki Kamalina
Minggu, 14 Desember 2025 - 14:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Kemenhub Batasi Angkutan Barang 11 Hari Selama Nataru Ilustrasi penertiban truk ODOL. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama 11 hari pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Durasi pembatasan ini lebih lama dua hari dibandingkan Nataru tahun lalu yang hanya berlangsung selama sembilan hari.

Kebijakan tersebut menuai pertanyaan dari pelaku usaha dan asosiasi logistik terkait dampaknya terhadap distribusi barang. Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Rudi Irawan menegaskan pembatasan selama 11 hari dilakukan dengan sejumlah pertimbangan matang.

Advertisement

“Perpanjangan periode ini dari sembilan hari menjadi 11 hari merupakan langkah antisipatif untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan keselamatan lalu lintas yang diprediksi mengalami lonjakan signifikan,” ujar Rudi kepada Bisnis, dikutip Minggu (14/12/2025).

Ia menekankan keputusan tersebut telah melalui kajian mendalam, terutama berdasarkan evaluasi penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru pada tahun-tahun sebelumnya. Fokus utama Kemenhub adalah meminimalkan potensi kemacetan parah di ruas jalan utama, baik tol maupun non-tol strategis, agar mobilitas masyarakat selama libur Nataru berjalan aman dan nyaman.

Rudi juga menegaskan Kemenhub tetap memberikan kelonggaran atau pengecualian bagi angkutan yang membawa kebutuhan vital sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kepolisian.

Melalui SKB tersebut, angkutan yang membawa hantaran pos dan uang juga termasuk kategori pengecualian dan tetap diizinkan beroperasi sesuai jadwal pengiriman.

“Kami berharap semua pihak dapat mendukung kebijakan ini demi terwujudnya penyelenggaraan angkutan Nataru yang lancar dan selamat bagi seluruh pengguna jalan,” kata Rudi.

Kemenhub, lanjutnya, terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta melakukan analisis pergerakan lalu lintas di berbagai ruas jalan guna menjamin kelancaran arus kendaraan selama masa libur Nataru.

Pembatasan operasional angkutan barang tidak diberlakukan secara menyeluruh. Untuk ruas jalan tol, pembatasan diterapkan selama 24 jam, sedangkan pada ruas jalan arteri atau non-tol hanya diberlakukan selama 16 jam, yakni pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Adapun pembatasan tersebut berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, hasil tambang, serta bahan bangunan.

Rudi menjelaskan, pembatasan di ruas jalan tol dilakukan untuk menjaga kapasitas jalan dan kelancaran lalu lintas. Berdasarkan hasil analisis, rasio volume lalu lintas terhadap kapasitas jalan atau V/C ratio telah mendekati angka 0,8, yang menandakan kondisi lalu lintas rawan menuju kemacetan parah. Jika hal tersebut terjadi, waktu tempuh akan semakin panjang dan biaya transportasi pun meningkat.

Sebelumnya, Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto mengungkapkan kekhawatiran terkait dampak pembatasan angkutan barang yang rencananya mulai diberlakukan pada 19 Desember 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu pasokan barang selama periode Nataru.

Jika pasokan terhambat, Anne menilai biaya logistik berpotensi meningkat dan pada akhirnya mendorong kenaikan harga barang di tingkat konsumen.

“Kita berharap pemerintah me-review kembali, terutama untuk hal-hal yang sangat krusial baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor,” ujarnya di Kantor DPN Apindo, Senin (8/12/2025).

Meski pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan pengangkut bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM), Anne menilai kebutuhan masyarakat selama Natal dan Tahun Baru tidak hanya terbatas pada makanan. Ia mengusulkan pembatasan angkutan barang dilakukan secara terbatas, misalnya hanya pada H-1 atau H+1 puncak arus mudik dan balik Nataru, bukan selama 11 hari penuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Bakmi Jawa, Apem Contong, dan Tradisi Nyumbang Jadi WBTB Gunungkidul

Bakmi Jawa, Apem Contong, dan Tradisi Nyumbang Jadi WBTB Gunungkidul

Gunungkidul
| Minggu, 14 Desember 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Wisata
| Jum'at, 12 Desember 2025, 14:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement