Advertisement
Berikut Hasil Uji Sample Roti Aoka dan Roti Okko, Ada Kandungan Zat Berbahaya, BPOM Tarik Produk Roti Okko dan Minta Dimusnahkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis hasil uji sampe terhadap produk makanan roti Aoka dan roti Okko.
Sebagaimana diketahui, keberadaan Roti Aoka diproduksi PT Indonesia Bakery Family, Bandung dan roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food, Bandung akhir-akhir ini menjadi polemik di masyarakat.
Advertisement
BPOM melakukan uji sampel dan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. Dari hasil pengujian yang dilakukan, BPOM menemukan adanya kandungan zat natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.
BPOM juga menemukan penggunaan bahan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," tulis BPOM dalam pengumuman seperti dikutip di laman resminya, Rabu (24/7/2024).
BPOM menyatakan pihaknya bakal mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah.
"BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat," terang BPOM.
Sementara itu, BPOM juga melakukan uji kandungan zat bahan makanan pada roti Aoka. Hal ini dilakukan usai adanya dugaan kandungan zat pengawet berbahaya pada roti tersebut.
Pengujian sampel produk roti Aoka dilakukan BPOM pada 28 Juni 2024. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat.
"Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi," ujar BPOM.
Klarifikasi Produsen Roti Aoka
Penjelasan Produsen Roti Aoka PT Indonesia Bakery Family (PT IBF), produsen Roti Aoka, memberikan klarifikasi isu viral soal produknya mengandung bahan pengawet berbahaya.
Head Legal PT IBF Kemas Ahmad Yani memastikan penggunaan bahan pengawet kosmetik sebagai pengawet dalam produk roti adalah tidak benar. Tuduhan ini telah memicu kekhawatiran dan keresahan di kalangan konsumen yang setia mengonsumsi produk mereka.
"Produk Roti Aoka telah dilakukan pengujian oleh Badan Obat dan Makanan Republik Indonesia dan telah mendapatkan ijin edar untuk seluruh variannya sebagaimana tercantum dalam kemasan produk Roti Aoka," katanya dalam keterangan resminya.
Dia menambahkan seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan 6 bulan sebagaimana dikutip beberapa media.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dua Anggota DPR Terpilih Gugat Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Muncul Isu Gempa Susulan Lebih Besar di Bandung, BMKG: Hoax!
- Video Detik-detik Gempa di Bandung Menyebabkan Sejumlah Kerusakan
- Gempa di Jawa Barat Dipicu Aktivitas Sesar Garsela
- Viral Seorang Perempuan Digigit Anjing Saat Sedang Berjalan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Advertisement
Jadwal KA Bandara dari Stasiun Tugu Jogja-Bandara YIA atau dari Bandara YIA ke Stasiun Tugu Jogja
Advertisement
Rekomendasi Tempat-Tempat Wisata di Vietnam yang Jadi Favorit Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Gelar Pertemuan Tertutup, Prabowo Minta Masukan SBY Sebelum Dilantik Jadi Presiden RI
- Pelajar Jepang Ditusuk Pria Tiongkok
- Gangster Bermunculan di Semarang, Tawuran Terjadi Berkali-kali hingga Makan Korban Jiwa
- Kejaksaan Tinggi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel Senilai Rp1,3 Triliun
- SPS Gelar Dialog Media: Refleksi 25 Tahun Pasca Perpres Publisher Rights dan HUT SPS ke-78
- Jokowi Teken UU RPJPN 2025-2045 untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Bapanas Sebut Harga Beras Tinggi karena Biaya Produksi Besar
Advertisement
Advertisement