Advertisement
Berikut Hasil Uji Sample Roti Aoka dan Roti Okko, Ada Kandungan Zat Berbahaya, BPOM Tarik Produk Roti Okko dan Minta Dimusnahkan
 Roti Aoka dikabarkan mengandung bahan pengawet berbahaya. / Dok. ptindonesiabakeryfamilyrnrn
                Roti Aoka dikabarkan mengandung bahan pengawet berbahaya. / Dok. ptindonesiabakeryfamilyrnrn
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis hasil uji sampe terhadap produk makanan roti Aoka dan roti Okko.
Sebagaimana diketahui, keberadaan Roti Aoka diproduksi PT Indonesia Bakery Family, Bandung dan roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food, Bandung akhir-akhir ini menjadi polemik di masyarakat.
Advertisement
BPOM melakukan uji sampel dan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. Dari hasil pengujian yang dilakukan, BPOM menemukan adanya kandungan zat natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.
BPOM juga menemukan penggunaan bahan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," tulis BPOM dalam pengumuman seperti dikutip di laman resminya, Rabu (24/7/2024).
BPOM menyatakan pihaknya bakal mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah.
"BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat," terang BPOM.
Sementara itu, BPOM juga melakukan uji kandungan zat bahan makanan pada roti Aoka. Hal ini dilakukan usai adanya dugaan kandungan zat pengawet berbahaya pada roti tersebut.
Pengujian sampel produk roti Aoka dilakukan BPOM pada 28 Juni 2024. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat.
"Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi," ujar BPOM.
Klarifikasi Produsen Roti Aoka
Penjelasan Produsen Roti Aoka PT Indonesia Bakery Family (PT IBF), produsen Roti Aoka, memberikan klarifikasi isu viral soal produknya mengandung bahan pengawet berbahaya.
Head Legal PT IBF Kemas Ahmad Yani memastikan penggunaan bahan pengawet kosmetik sebagai pengawet dalam produk roti adalah tidak benar. Tuduhan ini telah memicu kekhawatiran dan keresahan di kalangan konsumen yang setia mengonsumsi produk mereka.
"Produk Roti Aoka telah dilakukan pengujian oleh Badan Obat dan Makanan Republik Indonesia dan telah mendapatkan ijin edar untuk seluruh variannya sebagaimana tercantum dalam kemasan produk Roti Aoka," katanya dalam keterangan resminya.
Dia menambahkan seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan 6 bulan sebagaimana dikutip beberapa media.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Cek! Jadwal SIM Keliling di Sleman, Kamis 30 Oktober 2025
- Dewa United Puncaki Klasemen Grup E, Laga Terakhir Tentukan Nasib
- Jambu Air Dalhari Sleman Resmi Peroleh Sertifikat Indikasi Geografis
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Kamis 30 Okt 2025
- Bandara YIA Tunggu Konfirmasi Penerbangan Langsung Turki
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja, Kamis 30 Okt 2025
- AS Jatuhkan Sanksi ke Dua Perusahaan Minyak Rusia
Advertisement
Advertisement





















 
            
